Suarantt id,Kupang-Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kupang resmi melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa aset tanah di Jalan Veteran, Kota Kupang, yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Kupang. Tanah seluas 822 meter persegi, termasuk 420 meter persegi yang selama ini dipersoalkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT, dinyatakan sah milik Jonas Salean.
Kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon, menegaskan bahwa berdasarkan putusan PN Kupang yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh bidang tanah tersebut secara sah telah diserahkan kepada kliennya.
“Dari 822 meter persegi, termasuk 420 meter persegi yang selama ini dipersoalkan oleh Kejati NTT, hari ini secara sah menjadi milik Pak Jonas Salean. Sejak hari ini tanah tersebut resmi terhapus sebagai aset atau barang milik daerah Kabupaten Kupang,” tegas Yanto Ekon kepada wartawan pada Senin (8/12/2025).
Yanto menjelaskan, sejak dibacakannya berita acara eksekusi, seluruh pencatatan aset pemerintah daerah atas tanah tersebut wajib dihapuskan secara administratif dan hukum.
“Konsekuensinya jelas, sejak hari ini tanah itu bukan lagi barang milik daerah. Jika di kemudian hari ada pihak yang masih menggunakan tanah itu sebagai barang bukti, maka secara hukum itu adalah surat palsu,” tambahnya.
Tidak Masuk Kerugian Negara
Yanto juga menegaskan bahwa status kepemilikan sah atas tanah seluas 420 meter persegi tersebut telah ditegaskan dalam putusan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Kepala BPN Kupang, Hartono.
“Putusan Pengadilan Tinggi yang telah dibenarkan Mahkamah Agung menyatakan bahwa tanah bersertifikat Nomor 839 atas nama Jonas Salean SH, M.Si seluas 420 meter persegi tidak termasuk dalam kerugian negara,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, kerugian negara awalnya disebut lebih dari Rp5 miliar, termasuk tanah 420 meter persegi. Namun Pengadilan Tinggi hanya mengakui kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih, karena nilai tanah yang dipersoalkan ternyata adalah milik sah Jonas Salean berdasarkan putusan perdata.
“Kalau itu bukan barang milik Pemkab Kupang, maka tidak ada unsur tindak pidana korupsi terhadap tanah tersebut,” tegas Yanto.
Status Hukum Jonas Salean
Terkait status kliennya yang saat ini masih ditahan, Yanto menyampaikan bahwa permohonan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sepenuhnya bergantung pada penyidik.
“Jika tidak dilakukan SP3, kami siap menghadapi proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Eksekusi Tanpa Pembongkaran
Perwakilan PN Kupang yang hadir saat eksekusi menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi hari ini dilakukan sesuai amar putusan MA, tanpa pembongkaran bangunan maupun pengosongan objek.
“Eksekusi hari ini hanya memerintahkan kepada tergugat, dalam hal ini Pemkab Kupang, untuk menghapus objek tersebut dari daftar aset daerah. Tidak ada pembongkaran maupun pengeluaran pihak dari objek,” jelas perwakilan PN Kupang.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh rangkaian eksekusi akan dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Kupang.
Dengan pelaksanaan eksekusi ini, status tanah di Jalan Veteran, Kota Kupang, secara hukum telah dinyatakan sah milik Jonas Salean, sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Pemkab Kupang untuk mencabut tanah tersebut dari daftar aset daerah. ***





