Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menggelar rapat koordinasi (rakor) tertutup bersama Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Pejuang Timor Timur (DPP FKPTT), Eurico Guterres, di Aula Lopo Sasando Kejati NTT, Rabu (11/6/25). Rakor ini menjadi forum penting lintas lembaga untuk membahas nasib ribuan unit rumah yang diperuntukkan bagi eks pejuang Timor Timur.
Rakor dihadiri oleh sejumlah pejabat strategis, termasuk Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen TNI Joao Xavier Barreto Nunes, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Muhammad Ilham, serta Bupati Kupang Yoseph Lede.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dan tata kelola pembangunan, khususnya terkait proyek pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga eks Timor Timur yang hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
“Keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan prioritas utama dan harus menjadi dasar bagi segala tindakan pemerintah dan penegakan hukum,” tegas Zet Tadung Allo, mengutip prinsip “Solus Populi Suprema Lex” yang menjadi landasan Kejati NTT.
Dalam paparannya, Zet Tadung Allo menyampaikan bahwa tim Kejati telah melakukan pemantauan dan menemukan berbagai ketidaksesuaian dalam pembangunan rumah-rumah tersebut. Mulai dari bangunan retak, plafon jebol, kerusakan drainase, hingga kekurangan aspal, menjadi catatan serius yang menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan penghuni.
Selain itu, terdapat indikasi penurunan mutu pekerjaan akibat praktik subkontraktual yang tidak sesuai standar. Temuan ini dianggap bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam hak dasar para eks pejuang yang masih hidup dalam keterbatasan.
“Pemborosan anggaran belum tentu korupsi, tetapi pengurangan mutu pekerjaan bisa menjadi indikasi awal tindak pidana korupsi. Kami akan menindaklanjuti setiap temuan dengan langkah hukum yang tegas dan terukur,” ujar Zet.
Meski begitu, Kejati NTT tetap membuka ruang penyelesaian yang solutif. Jika secara substansi rumah-rumah tersebut sudah layak huni, serah terima kepada masyarakat tetap dapat dilakukan, sembari proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab tetap berjalan.
Zet Tadung Allo juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang turut memperjuangkan transparansi, termasuk kepada Eurico Guterres yang selama ini aktif menyuarakan kepentingan masyarakat eks pejuang.
“Kolaborasi lintas sektor hari ini menjadi tonggak untuk membangun sistem yang lebih bersih, adil, dan berdampak nyata,” tandasnya.
Rakor ini diharapkan menghasilkan langkah-langkah konkret demi mempercepat pemanfaatan rumah bagi warga eks Timor Timur serta memperkuat tata kelola pembangunan di Kabupaten Kupang agar lebih akuntabel dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. ***





