Oleh Eddy Ngganggus
Suarantt.id, Kupang-Bank NTT kembali menjalin kemitraan dengan Bank Jatim dalam skema Kelompok Usaha Bank (KUB). Keputusan ini membawa kembali sejarah hubungan antara kedua bank yang sebelumnya pernah memiliki keterikatan, terutama ketika Bank NTT sempat membuka cabang utama di Jawa Timur. Namun, karena alasan profitabilitas, kantor cabang tersebut ditutup. Kini, Bank Jatim menjadi induk dalam KUB, menandai babak baru dalam hubungan keduanya.
Sebagai pemegang saham mayoritas, Gubernur NTT, Melky, memimpin bank daerah ini dalam pengambilan keputusan strategis. Keputusan untuk bergabung dalam KUB dengan Bank Jatim tentu memiliki dasar pilihan rasional (rational choice) yang harus dijelaskan kepada pemegang saham dan masyarakat luas.
Mengapa Publik Harus Tahu?
Sebagai bank yang mengelola dana publik dalam bentuk tabungan, deposito, dan giro dikenal sebagai Dana Pihak Ketiga (DPK) keputusan strategis Bank NTT harus transparan. Salah satu indikator utama dalam menilai kesehatan bank adalah Loan to Deposit Ratio (LDR), yang idealnya berada dalam kisaran 78 persen hingga 92 persen.
Berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2024:
- Pinjaman yang diberikan: Rp 12,8 triliun
- DPK yang dihimpun: Rp 11,9 triliun
- Modal bank: Rp 2,6 triliun
Dari data tersebut, sekitar Rp 10,2 triliun dana publik digunakan dalam ekspansi kredit Bank NTT. Karena itulah, masyarakat sebagai pemilik dana perlu mengetahui transparansi dari skema KUB yang dijalankan dengan Bank Jatim.
Apa yang Harus Dijelaskan kepada Pemegang Saham dan Publik?
Setidaknya ada empat aspek utama yang perlu diungkap terkait pilihan rasional Bank NTT dalam ber-KUB dengan Bank Jatim:
- Analisis Biaya dan Manfaat
Bank NTT harus menjelaskan secara rinci biaya dan manfaat dari keputusan ini, termasuk dampaknya terhadap kondisi keuangan bank. - Tujuan Kemitraan
Bank NTT perlu memastikan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkan risiko serta menjabarkan bagaimana langkah-langkah pencapaiannya. - Dasar Preferensi Memilih Bank Jatim
Pemegang saham dan publik perlu mengetahui alasan Bank NTT memilih Bank Jatim dibandingkan opsi lain. - Perhitungan Rasional Manajemen
Keputusan ini tentunya didasarkan pada analisis rasional untuk memastikan sejalan dengan visi dan misi Bank NTT dalam penguatan bisnis perbankan daerah.
Keempat poin ini biasanya dituangkan dalam dokumen due diligence yang menjadi dasar bagi pemegang saham dalam menetapkan perjanjian kepemilikan (Shareholder Agreement – SHA).
Implikasi bagi Gubernur dan Bupati sebagai Pemegang Saham
Sebagai pemegang saham pengendali, Gubernur Melky dan para bupati yang terpilih perlu menjadikan dokumen ini sebagai landasan legal di awal masa jabatan mereka. Transparansi dalam keputusan ini bukan hanya tanggung jawab pengurus Bank NTT, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola aset publik.
Dalam konteks ekonomi politik, analisis pilihan rasional ini dapat menjadi alat untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pembangunan ekonomi dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Resistensi publik terhadap kebijakan Bank NTT yang selama ini terjadi dapat diminimalkan melalui transparansi informasi, sehingga kepercayaan terhadap bank ini dapat dipulihkan.
Kepercayaan publik terhadap Bank NTT juga mencerminkan kepercayaan terhadap gubernur dan bupati sebagai pemegang saham. Keberhasilan atau kegagalan bank dalam mengelola dana publik akan menjadi refleksi dari kepemimpinan mereka di daerah.
Keputusan Bank NTT untuk bergabung dalam KUB dengan Bank Jatim adalah langkah strategis yang harus dijelaskan secara terbuka. Dengan mengedepankan transparansi dalam pengelolaan dana publik, pemerintah daerah dan Bank NTT dapat memastikan bahwa kebijakan ini membawa manfaat nyata bagi perekonomian NTT serta menjaga kepercayaan masyarakat. ***





