Romo Patris Aleggro Dukung Surat Edaran Wali Kota Kupang: Pesta Boleh, Ketenangan Publik Harus Dijaga

oleh -342 Dilihat
Romo Patris Aleggro, Pr. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Surat Edaran (SE) Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, tentang pembatasan pesta masyarakat hingga pukul 22.00 WITA menuai beragam tanggapan. Di tengah pro-kontra yang berkembang, dukungan datang dari Imam Katolik sekaligus Dosen Filsafat Seminari Tinggi St. Mikhael Penfui, Romo Patris Aleggro, Pr.

Melalui sebuah video yang diunggah di akun TikTok pribadinya, Romo Patris memberikan pandangan kritis atas sejumlah keberatan yang disampaikan sebagian warga. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru bertujuan menjaga keseimbangan antara tradisi pesta dan hak publik untuk memperoleh ketenangan.

Tiga Keberatan Warga

Menurut Romo Patris, terdapat tiga pokok keberatan yang kerap muncul di masyarakat.

Pertama, sebagian warga beranggapan bahwa pesta merupakan tradisi yang biasanya berlangsung semalam suntuk, sehingga pembatasan jam pesta dianggap mengurangi kebiasaan tersebut. Generasi muda juga kerap memandang hiburan malam sebagai bagian dari gaya hidup modern.

Menanggapi hal itu, Romo Patris menegaskan bahwa pesta modern kerap berbeda dengan pesta komunal tradisional. Jika tidak dibatasi, kebisingan bisa mencampuradukkan ekspresi budaya dengan gangguan terhadap ketenangan publik.

Kedua, ada anggapan bahwa musik keras tidak masalah selama tidak ada tetangga yang mengeluh. Menurutnya, logika ini keliru karena menjadikan ukuran etika hanya bergantung pada reaksi orang lain. Faktanya, banyak warga terganggu tetapi memilih diam karena takut dianggap tidak toleran.

“Seolah-olah kebebasan berpesta ditempatkan lebih tinggi daripada hak diam yang tak terucap. Padahal, banyak orang memilih diam bukan karena nyaman, melainkan karena sungkan,” tegasnya.

Ketiga, keberatan lainnya menuding bahwa pembatasan jam pesta merupakan bentuk tirani dari pemerintah. Romo Patris menolak keras pandangan tersebut.

“Aturan ini bukanlah pembatasan yang meniadakan tradisi, melainkan bentuk perlindungan agar setiap orang mendapatkan haknya, baik hak untuk bergembira maupun hak untuk beristirahat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Natal Penuh Kasih, Keluarga Agustinus Bria Seran Berbagi Sembako kepada Warga Disabilitas di Kota Kupang

Apresiasi untuk Pemkot Kupang

Lebih lanjut, Romo Patris mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Kupang yang berani mengambil keputusan meskipun menuai pro dan kontra. Ia menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keharmonisan hidup bersama.

“Kita patut bersyukur karena aturan ini membantu menciptakan keseimbangan hidup bersama. Dengan demikian, pesta tetap bisa berjalan tanpa mengorbankan ketenangan mayoritas warga,” tutupnya.

Dengan dukungan dari berbagai kalangan, kebijakan pembatasan pesta hingga pukul 22.00 WITA diharapkan dapat menjadi solusi adil bagi masyarakat, agar tradisi tetap terlestarikan tanpa mengabaikan hak publik untuk menikmati ketenangan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.