RUPS LB PT KIB, Pemprov NTT Tunjuk Plt Direktur Utama dan Bahas Transformasi Perseroda

oleh -637 Dilihat
Gubernur NTT Beri Keterangan Pers Terkait RUPS LB PT KIB. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selaku pemegang saham pengendali bersama para pemegang saham lainnya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda) di Hotel Sasando, Kupang pada Selasa, 20 Januari 2026.

RUPS LB tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flouri Rita Wuisan, Kepala Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda NTT Selfi Nange, Kepala Biro Hukum Setda NTT Odermaks Sombu, Direktur Utama PT KIB Tomi Angtakiksa Dima, serta Komisaris PT KIB Yohanes Oktovianus.

Sebagai pemegang saham pengendali, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemegang saham lainnya membahas dan menyepakati sejumlah agenda strategis. Agenda tersebut meliputi penyampaian laporan keuangan dan audit kinerja PT Kawasan Industri Bolok, penyepakatan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan, serta pemberhentian dengan hormat pengurus sebelumnya dan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT KIB.

Dalam RUPS LB tersebut, disepakati pengangkatan Odermaks Sombu sebagai Plt Direktur Utama PT Kawasan Industri Bolok (Perseroda). Pengangkatan tersebut berlaku efektif mulai Selasa malam, 20 Januari 2026, untuk menjalankan roda kepemimpinan perusahaan hingga terpilihnya direksi definitif melalui mekanisme seleksi. Sementara itu, jabatan Komisaris tetap dijabat oleh Yohanes Oktovianus.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa penunjukan Plt Direksi merupakan bagian dari proses transformasi dan pembenahan perusahaan daerah agar dapat dikelola secara lebih profesional dan akuntabel.

“Plt Direksi tetap dibantu oleh Direksi yang lama. Hal ini karena kami juga meminta kepada Direksi yang lama untuk kembali mendaftarkan diri sebagai calon pengurus, sehingga dapat diproses secara terbuka dan profesional oleh panitia seleksi,” ujar Gubernur Melki.

BACA JUGA:  Maria Messakh Gagal Berangkat ke Seleksi Pelatnas, Dispora NTT Akui Tak Terima Informasi Resmi

Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan perubahan regulasi daerah yang telah ditetapkan. Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT tengah mempersiapkan transformasi PT Kawasan Industri Bolok menjadi Perseroda sesuai dengan dua Peraturan Daerah yang baru.

“Ini merupakan bagian dari proses mempersiapkan transformasi perusahaan daerah sesuai dengan dua Perda yang baru, yakni Perda perubahan status PT menjadi Perseroda yang telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri, serta Perda penyertaan modal,” jelasnya.

Dalam konteks penyertaan modal daerah, Gubernur menegaskan terdapat dua prasyarat utama yang harus dipenuhi, yakni audit keuangan dan penyusunan rencana bisnis oleh pengurus yang baru. Oleh karena itu, kolaborasi antara pengurus lama dan pengurus baru dinilai penting untuk menyiapkan fondasi perusahaan ke depan.

“Pengurus lama dan pengurus baru nantinya akan disatukan untuk menyiapkan audit keuangan dan rencana bisnis baru. Ini penting agar komposisi pengurus ke depan benar-benar siap menjalankan tugas, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menggerakkan potensi ekonomi NTT yang masih sangat besar,” tegas Gubernur Melki.

Dia juga menekankan bahwa pembenahan PT Kawasan Industri Bolok merupakan bagian dari upaya membersihkan perusahaan daerah dari berbagai persoalan masa lalu yang selama ini menghambat pertumbuhan. Dengan pengelolaan yang profesional dan transparan, Perseroda KIB diharapkan mampu berkontribusi nyata bagi peningkatan perekonomian dan pendapatan daerah Provinsi NTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.