Suarantt.id, Kupang-Ferry Anggi Widodo, mantan istri dari anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Lay, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan perkara yang sedang ia perjuangkan sejak tahun 2023. Ia menilai Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) tidak menunjukkan progres berarti, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap sesuai petunjuk jaksa.
Keluhan itu disampaikannya kepada wartawan di Kafe Suka Roti Kupang pada Kamis, 11 Desember 2025.
Menurut Ferry, berkas kasus yang ia laporkan sudah lima kali bolak-balik, meski ia mengaku telah memenuhi seluruh petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas tersebut. “Semua berkas sudah saya penuhi, apa yang diminta jaksa sudah saya lakukan. Tapi berkas itu tetap bolak-balik sampai sekarang, padahal sudah P21,” ujarnya.
Ferry menegaskan bahwa ia hanya mencari keadilan bagi dua anaknya yang masing-masing berusia 8 dan 3 tahunnamun proses hukum yang berkepanjangan membuatnya merasa dipermainkan. “Ini sudah hampir satu tahun lebih. Saya hanya menunggu keadilan untuk anak-anak saya. Tolonglah, jangan memperlambat. Kami ini hanya suara seorang ibu yang mencari nafkah dan keadilan,” ungkapnya dengan nada emosional.
Ia juga mempertanyakan komitmen Kejati NTT terkait perlindungan perempuan dan anak, mengingat kasus yang ia perjuangkan menyangkut hak dan kesejahteraan kedua anaknya. “Kejaksaan selalu bicara tentang atensi untuk perempuan dan anak. Tapi saya ini perempuan, anak-anak saya juga perempuan dan terlantarkan. Di mana keadilan itu?” tambahnya.
Ferry mengaku bingung karena setiap petunjuk, termasuk dokumen hingga bukti-bukti seperti kebutuhan anak, sudah dipenuhi. Namun proses hukum tak kunjung menunjukkan progres. Ia bahkan menyinggung kemungkinan adanya pengaruh kekuasaan karena suaminya adalah seorang anggota DPRD. “Apa karena beliau seorang anggota DPR? Punya kekuasaan? Tolonglah, kalian di Kejaksaan juga punya keluarga. Jika ini terjadi pada anak kalian, bagaimana rasanya?” tegasnya.
Ia juga meminta pimpinan Partai Hanura menunjukkan empati dan sikap tegas atas persoalan ini. “Hanura itu Hati Nurani Rakyat. Mana nurani kalian sebagai pimpinan partai?” ujarnya.
Ferry menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa diselesaikan lewat damai. Ia ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. “Tidak ada damai. Proses hukum harus tetap berjalan karena apa yang saya dan anak-anak alami tidak bisa diputus begitu saja,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati NTT belum memberikan keterangan resmi terkait pengembalian berkas yang berulang dan lambannya penanganan perkara tersebut. ***





