Terpidana Korupsi Pagar Arena Pacuan Kuda Lifubatu Nelson Lay Akhirnya Dieksekusi, Jalani Hukuman 1 Tahun 2 Bulan

oleh -3809 Dilihat
Nelson Lay Ditahan dan Digiring ke Mobil Tahanan. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Oelamasi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang mengeksekusi terpidana kasus korupsi pembangunan pagar keliling Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu-Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang tahun anggaran 2017, Nelson Lay, pada Kamis (4/9/2025) malam.

Eksekusi dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Yupiter Selan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kupang, Andrew Keya.

“Hari ini saudara Nelson Lay kami eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada bulan September 2024 lalu, untuk menjalani masa pidana satu tahun dua bulan,” ujar Kajari Kupang, Yupiter Selan.

Dalam perkara tersebut, ada tiga orang terpidana. Dua di antaranya, yakni Femmy Leong yang sudah selesai menjalani hukuman, serta Amrosius Kopung yang telah meninggal dunia. Sementara itu, Nelson Lay baru dieksekusi setelah lebih dari setahun putusan MA keluar.

“Selama ini kami berusaha mencari petikan putusan tersebut. Kami coba di SIPP pengadilan tapi tidak ada, sehingga kami mencari sendiri sampai akhirnya baru kami temukan. Seharusnya eksekusi dilakukan setahun lalu, tapi karena kendala itu baru bisa hari ini,” jelas Yupiter.

Kajari menambahkan, selama proses hukum berjalan Nelson Lay tidak pernah ditahan. Ia baru ditahan hari ini dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Penfui untuk menjalani vonis.

Kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp550.175.215,37. Namun, kerugian tersebut telah dikembalikan dan uangnya masih berada di rekening titipan Kejari Kupang. “Dalam waktu dekat, besok atau lusa, kami akan setor ke kas negara,” tegas Yupiter. ***

BACA JUGA:  Hari Pertama WFH di Pemprov NTT, Gedung Sasando Tampak Sepi Aktivitas Pegawai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.