Tersandung Kasus Perzinahan, Dua Lurah di Kota Kupang Dicopot Sementara dari Jabatan

oleh -342 Dilihat
Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan dua lurah. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memastikan bahwa Lurah Tode Kisar berinisial RZT (57) dan Plt Lurah Fontein berinisial LA (43) telah dinonaktifkan dari jabatan mereka.

“Untuk kedua lurah di Kota Kupang itu kemarin kita sudah nonaktif. Ini bukti respon cepat dari Pemkot Kupang,” tegas Wali Kota kepada media ini pada Kamis, 9 April 2026.

Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan perzinahan yang melibatkan keduanya. Pemerintah Kota Kupang menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, ASN yang terbukti melanggar disiplin dapat dikenai sanksi mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Pelt, menjelaskan bahwa status keduanya saat ini masih dinonaktifkan, sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk kedua lurah itu sementara sudah kita nonaktifkan. Penunjukan pelaksana tugas (Plt) untuk Lurah Tode Kisar dan Lurah Fontein juga sudah dilakukan dan saat ini sudah aktif menjalankan tugas,” jelasnya.

Ia menambahkan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPPD) Kota Kupang akan segera melayangkan surat panggilan kepada kedua ASN tersebut guna dimintai keterangan resmi.

“Nanti BKPPD akan keluarkan surat panggilan untuk yang bersangkutan dimintai keterangan. Kita juga akan melihat kondisi kesehatannya, karena dari informasi yang beredar disebutkan ada gangguan kesehatan, namun secara administrasi tetap harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Monumen Flobamora Rumah Pancasila Akan Dikembangkan Jadi Destinasi Wisata Sejarah

Jeffry menegaskan, seluruh tahapan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Sebagai pegawai negeri, aturan disiplin itu jelas. Kita jalankan proses sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.