Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin dan kode etik aparatur kejaksaan. Sepanjang Tahun 2025, Kejati NTT menjatuhkan sanksi disiplin kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari unsur jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa ketiga jaksa tersebut seluruhnya berada pada Golongan III. Berdasarkan tingkat pelanggaran, satu orang dijatuhi hukuman disiplin sedang, sementara dua orang lainnya dikenakan hukuman disiplin berat.
“Penjatuhan sanksi dilakukan secara objektif dan proporsional sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan. Namun perlu ditegaskan, sanksi yang diberikan bukan berupa pemecatan,” ujar Roch Adi Wibowo kepada wartawan pada Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menjelaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan meliputi dua kasus indisipliner serta satu kasus perbuatan tercela lainnya. Meski tergolong pelanggaran serius, Kejati NTT memilih sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat dan penurunan jabatan bagi yang terbukti bersalah.
“Prinsipnya kami tidak serta-merta melakukan pemecatan. Penindakan dilakukan melalui mekanisme pembinaan dengan sanksi tegas namun tetap berkeadilan,” tegasnya.
Selain penjatuhan sanksi disiplin, Kejati NTT juga aktif melakukan penegakan kode etik dan pengawasan kepatuhan aparatur.
Sepanjang 2025, telah dilaksanakan lima kegiatan klarifikasi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di sejumlah satuan kerja, yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Sabu Raijua, Belu, Rote Ndao, dan Manggarai Barat.
Tak hanya itu, Kejati NTT juga melakukan dua kegiatan inspeksi kasus di Kejaksaan Negeri Kota Kupang dan Kejaksaan Negeri Sumba Barat sebagai bagian dari pengawasan internal.
Dalam aspek transparansi, Kejati NTT mencatat tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan LHKASN pegawai di lingkungan Kejaksaan se-Wilayah NTT pada Tahun 2025 mencapai 100 persen.
Dari total 239 pegawai yang wajib melapor, seluruhnya telah memenuhi kewajiban tanpa terkecuali.
“Kepatuhan ini menjadi indikator penting dalam upaya pencegahan korupsi dan penguatan integritas aparatur,” kata Roch.
Kejati NTT menegaskan akan terus menegakkan disiplin, kode etik, serta kepatuhan aparatur secara konsisten dan berkeadilan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan institusi kejaksaan yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel dalam mendukung penegakan hukum yang bersih dan terpercaya. ***





