Tiga Jam di Kejari Kota Kupang: Mantan Kadis Perindag Ungkap Cerita di Balik Proyek Garam Yodium Rp 3 Miliar

oleh -721 Dilihat
Mantan Kadis Perindag Kota Kupang, Yeri Padji Kana Diperiksa di Kejari Kota Kupang pada Selasa, 11 November 2025. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Selasa (11/11/2025), tampak lebih ramai dari biasanya. Sekitar pukul 10.00 WITA, mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kupang, Yeri Padji Kana, terlihat memasuki ruang pemeriksaan tindak pidana khusus (Tipidsus). Di hari itu, ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pabrik garam yodium dan revitalisasi sentra IKM garam yodium tahun anggaran 2019 dan 2021, dengan nilai proyek mencapai Rp 3 miliar.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam. Di balik pintu tertutup ruang penyidik, Yeri mendapat 18 pertanyaan dari tim Tipidsus Kejari Kota Kupang yang dipimpin Kasi Pidsus, Frengki M. Radja. Suasana intens namun tertib mengiringi proses tersebut. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, Yeri tampak tenang, meski jelas bahwa setiap jawaban yang ia berikan memiliki bobot penting bagi proses penyidikan yang tengah berjalan.

Menurut Frengki Radja, pemeriksaan terhadap Yeri dilakukan untuk memperjelas peran dan keterlibatannya dalam proses awal perencanaan proyek. “Beliau kami periksa sebagai saksi. Saat itu menjabat sebagai Kepala Disperindag, tapi hanya sampai pada pengajuan usulan dana DAK tahun 2019. Setelah itu, beliau dimutasi menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan,” ujar Frengki saat dikonfirmasi.

Dari hasil pemeriksaan, Yeri mengaku hanya mengetahui proyek tersebut sebatas tahap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK). Ia tidak lagi terlibat saat proses pembangunan maupun pelaksanaan fisik proyek berlangsung. “Setelah pengusulan, saya sudah tidak di Disperindag lagi,” tutur Yeri seperti disampaikan Frengki.

Kasus dugaan korupsi ini tengah menjadi perhatian publik Kota Kupang, terutama karena proyek yang dimaksud berpotensi besar dalam meningkatkan industri garam lokal dan kesejahteraan pelaku IKM. Namun, dugaan penyimpangan anggaran pada pelaksanaan proyek justru mencederai harapan tersebut.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Gelar Sosialisasi Anti Narkoba Bagi Calon Paskibraka 2025

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kasi Pidsus menegaskan bahwa penyidik terus bekerja secara profesional untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana proyek senilai Rp 3 miliar itu. “Kami masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Semua yang terkait akan kami mintai keterangan,” jelasnya.

Meski masih berstatus saksi, pemeriksaan terhadap Yeri menjadi bagian penting dalam upaya mengungkap tabir dugaan korupsi proyek garam yodium ini. Publik pun menantikan hasil penyidikan yang transparan dan tuntas, demi menegakkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Kota Kupang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.