Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa setiap pengusaha air bersih wajib bertanggung jawab apabila aktivitas usahanya menyebabkan kerusakan jalan umum.
Penegasan ini disampaikan menyusul polemik operasional Depo Pengisian Air “Airel” yang menimbulkan keluhan warga akibat kerusakan jalan di sekitarnya.
Menurut Wali Kota, Pemerintah Kota Kupang telah melakukan penertiban terhadap depo air tersebut melalui tim terpadu yang dibentuk khusus.
Ia menekankan bahwa penegakan aturan tidak hanya ditujukan kepada satu atau dua pelaku usaha, melainkan berlaku bagi seluruh pengusaha air yang beroperasi di wilayah Kota Kupang.
“Kita melihat permasalahan ini secara menyeluruh, bukan hanya satu atau dua usaha saja. Aturan harus ditegakkan kepada semua pengusaha air,” tegas dr. Christian Widodo kepada awak media usai penyerahan bantuan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan rumah bagi korban bencana di Kelurahan Fatufeto pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Wali Kota menyoroti dampak aktivitas mobil tangki air terhadap kondisi jalan. Menurutnya, jalan merupakan fasilitas umum yang digunakan bersama oleh masyarakat sehingga tidak boleh mengalami kerusakan akibat kepentingan usaha tertentu.
“Jalan itu dipakai masyarakat secara bersama. Kalau sampai rusak karena usaha-usaha seperti itu, yang bersangkutan harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Kupang telah melakukan penutupan sementara Depo Pengisian Air “Airel” yang berizin usaha atas nama CV. Ekasari Dwiputri sejak Selasa, 9 Desember 2025. Penutupan tersebut dilakukan menyusul adanya protes warga dan persoalan kerusakan jalan di kawasan sekitar depo. Penutupan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dalam proses penertiban, suasana di lokasi sempat memanas. Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Provinsi NTT, Satpol PP Kota Kupang, Dinas Perhubungan Kota Kupang, aparat Kecamatan Kelapa Lima, Lurah Oesapa Barat, serta perangkat RW dan RT melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Bahkan sempat direncanakan pemasangan garis police line, namun dibatalkan setelah pemilik usaha menolak.
Meski telah ditutup sementara, dalam perkembangannya depo tersebut dilaporkan kembali beroperasi untuk pengambilan air oleh mobil tangki.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Kupang menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk kembali mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Kupang, lanjut Wali Kota, berkomitmen menjaga ketertiban usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat, khususnya terkait keselamatan dan kelayakan infrastruktur publik. ***





