Penyertaan Modal Bank Jatim ke Bank NTT Masih Menyisakan Tanda Tanya

oleh -323 Dilihat
Eddy Ngganggus. (Foto Istimewa)

Oleh: Eddy Ngganggus

Suarantt.id, Kupang-Penyertaan modal dari Bank Jatim ke Bank NTT dalam rangka Kerja Sama Usaha Bersama (KUB) masih menyisakan sejumlah pertanyaan, khususnya terkait transparansi pencatatan dalam laporan keuangan yang dipublikasikan.

Berdasarkan penelusuran terhadap neraca publikasi Bank NTT di situs resmi www.bpdntt.co.id, hingga laporan posisi Maret 2025, belum terlihat secara eksplisit di mana penyertaan modal dari Bank Jatim dicatat. Dalam akun modal disetor per Maret 2025, jumlahnya masih tercantum sebesar Rp 2.126.053 juta, hanya naik Rp 23 miliar dari posisi November 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.102.953 juta.

Pertanyaannya, apakah kenaikan Rp 23 miliar tersebut merupakan bagian dari penyertaan modal Bank Jatim? Jika benar, lalu bagaimana kontribusi tersebut bisa memenuhi persyaratan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan modal inti minimum Rp 3 triliun bagi seluruh BPD hingga akhir 2024?

Selanjutnya, penelusuran pada neraca bulan Desember 2024-yang merupakan tenggat waktu pemenuhan modal inti menurut ketentuan OJK-menunjukkan adanya kenaikan modal sebesar Rp 11.559 juta, dari Rp 2.102.952 juta menjadi Rp 2.114.511 juta. Kenaikan ini pun belum menjawab secara terang apakah berasal dari setoran Bank Jatim dalam skema KUB.

Informasi mengenai besaran penyertaan modal Bank Jatim ini penting dicantumkan secara jelas dalam neraca agar publik, khususnya para pemegang saham dan nasabah, memahami sejauh mana saham Pemerintah Daerah (PEMDA) NTT terdilusi dan bagaimana dampaknya terhadap struktur kepemilikan dan tata kelola di tubuh Bank NTT.

Apakah dengan setoran modal yang belum mencapai angka signifikan tersebut, Bank Jatim berhak atas satu atau dua kursi direksi maupun komisaris di Bank NTT? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini memerlukan kejelasan demi menjaga kredibilitas dan transparansi institusi keuangan milik daerah tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Kota Kupang Dukung Pengembangan UMKM dan Literasi Investasi Emas

Dari perspektif pemegang saham, perubahan persentase kepemilikan sangat penting karena akan menjadi dasar dalam menghitung potensi dividen yang diterima oleh PEMDA NTT maupun PEMDA Jatim pasca kerja sama ini. Sementara bagi nasabah penyimpan, kepercayaan adalah segalanya.

Sebagai gambaran, Dana Pihak Ketiga (DPK) yang terdiri dari tabungan, giro, dan deposito Bank NTT per Maret 2025 mencapai Rp 12,6 triliun. Sementara, kredit yang disalurkan sebesar Rp 12,7 triliun. Artinya, Bank NTT menyalurkan kredit dengan mengandalkan dana nasabah sebesar Rp 10,6 triliun. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya kepercayaan nasabah terhadap keamanan dan integritas bank.

Jika mayoritas dana yang digunakan untuk operasional bank berasal dari publik, maka transparansi terhadap kondisi keuangan, termasuk informasi penyertaan modal dan struktur kepemilikan, menjadi mutlak. Publik berhak tahu sejak kapan saham PEMDA terdilusi dan sebesar apa persentase pengurangannya.

Dengan demikian, publikasi laporan keuangan yang jelas dan akurat bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga langkah strategis membangun kepercayaan terhadap Bank NTT.

Hingga saat ini, data neraca dan laporan laba rugi yang dipublikasikan masih menyisakan pertanyaan kecil yang belum terjawab. Namun, justru dari ruang inilah muncul harapan akan keterbukaan informasi yang semakin baik demi masa depan Bank NTT dan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.