Suarantt.id, Kupang-Negara kembali menunjukkan kehadirannya dalam menegakkan keadilan yang humanis. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pembebasan terhadap tiga narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
Ketiga narapidana penerima amnesti tersebut berasal dari dua lembaga pemasyarakatan di wilayah NTT, yakni dua orang dari Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang. Dari jumlah tersebut, dua orang resmi dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sementara satu orang lainnya telah lebih dahulu menyelesaikan masa hukuman melalui program cuti bersyarat (CB).
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menegaskan bahwa kebijakan pemberian amnesti merupakan bentuk nyata dari prinsip keadilan restoratif yang diusung pemerintah.
“Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian amnesti ini sejalan dengan visi Pemasyarakatan untuk membina narapidana agar mampu berkontribusi secara positif setelah menjalani masa hukuman. “Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan harapan baru bagi para warga binaan,” pungkasnya.
Pemberian amnesti kepada warga binaan ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh narapidana lainnya untuk terus menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani pembinaan di dalam lapas. ***






