Transparansi Keuangan Dipertanyakan, FKM Undana Diterpa Isu Pungli Miliaran Rupiah

oleh -641 Dilihat
Prof. Apris Adu Beri Keterangan Pers. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Isu dugaan pungutan liar (pungli) yang mencuat di Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengguncang dunia akademik Nusa Tenggara Timur. Di tengah semangat kampus menuju era tata kelola yang transparan dan akuntabel, kabar ini menjadi tamparan keras bagi citra perguruan tinggi negeri kebanggaan masyarakat NTT tersebut.

Dugaan praktik pungli itu bermula dari pengumpulan dana oleh Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IKOMA) FKM Undana. Selama bertahun-tahun, orang tua mahasiswa diminta menyetorkan sejumlah uang setiap semester, yang diklaim untuk mendukung kegiatan fakultas. Namun, yang mencengangkan, dana yang terkumpul disebut-sebut mencapai lebih dari Rp2 miliar tanpa dasar hukum yang jelas dan di luar mekanisme resmi universitas.

Seorang alumni FKM Undana angkatan 2019, yang enggan disebut namanya, menuturkan bahwa iuran IKOMA dulu bersifat wajib. “Kami tidak tahu kalau itu tidak diatur secara resmi. Baru setelah lulus, saya sadar bahwa itu menyalahi aturan karena dilakukan tanpa keputusan rektorat,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (15/10/2025).

Keterangan itu memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana di lingkungan perguruan tinggi negeri harus melalui sistem keuangan resmi universitas.

Yang membuat situasi ini semakin kompleks, isu tersebut mencuat saat Prof. Apris Adu, yang saat dugaan pungutan berlangsung menjabat sebagai Dekan FKM Undana, kini tengah mencalonkan diri sebagai Rektor Undana periode 2025–2029. Publik pun mempertanyakan komitmen transparansi dan integritas calon rektor yang disebut-sebut memiliki rekam jejak kuat di bidang akademik itu.

“Kalau benar dana itu mencapai miliaran rupiah dan dikelola di luar sistem universitas, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga persoalan moral dan hukum,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Kupang. Ia menambahkan, lembaga penegak hukum dan auditor internal Kemendikbudristek perlu segera turun tangan melakukan audit investigatif.

BACA JUGA:  Sejumlah Mantan Anggota DPRD Kota Kupang Belum Kembalikan Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas

Hingga berita ini diturunkan, Prof. Apris Adu belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi wartawan melalui pesan singkat dan panggilan telepon belum mendapat respons.

Sementara pihak Rektorat Undana juga belum mengeluarkan pernyataan resmi. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa isu ini menjadi perbincangan hangat di kalangan dosen dan mahasiswa, terutama karena muncul menjelang pemilihan rektor baru yang dijadwalkan berlangsung akhir tahun ini.

Bagi sebagian pihak, kasus dugaan pungli di FKM Undana bukan hanya soal pelanggaran prosedur, tetapi juga soal nilai dan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. “Undana harus menjadi contoh praktik tata kelola universitas yang baik, bukan justru terjerat isu seperti ini,” kata seorang dosen senior yang enggan disebutkan namanya.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Kejaksaan Tinggi NTT dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk membuka tabir dugaan penyimpangan dana IKOMA. Bagi banyak orang, kebenaran harus ditegakkan, bukan hanya demi nama baik Undana, tetapi juga demi menjaga marwah pendidikan tinggi di Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.