Sejumlah Mantan Anggota DPRD Kota Kupang Belum Kembalikan Temuan BPK Soal Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas

oleh -170 Dilihat
Sekwan Kota Kupang Maria Doroles Rita Haryani. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang, Maria Dolores Rita Haryani, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024 yang belum mengembalikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT Tahun 2023 terkait kelebihan pembayaran perjalanan dinas.

Rita menegaskan bahwa kewajiban pengembalian itu merupakan tindak lanjut dari hasil audit BPK RI yang menemukan kelebihan pembayaran pada kegiatan perjalanan dinas anggota dewan periode sebelumnya.

“Sampai saat ini, sejumlah mantan anggota DPRD periode 2019–2024 belum mengembalikan temuan BPK RI Perwakilan NTT atas kelebihan pembayaran perjalanan dinas,” tegas Rita kepada wartawan pada Kamis, 27 November 2025.

Rita juga mengakui bahwa dirinya telah diperiksa oleh penyelidik Kejaksaan Negeri Kota Kupang terkait dugaan korupsi kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang menyeret para mantan legislator tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman kasus yang kini tengah ditangani Kejaksaan.

Meski demikian, Rita menyampaikan bahwa tingkat pengembalian dari total temuan BPK RI telah mencapai 90 persen. Ia menjelaskan bahwa pihak yang belum mengembalikan temuan tersebut merupakan mantan anggota DPRD yang tidak lagi terpilih pada periode 2024–2029.

“Pengembalian sudah mencapai 90 persen. Yang belum kembalikan itu mantan anggota DPRD Kota Kupang periode 2019-2024 atau mereka yang tidak terpilih lagi untuk periode 2024-2029,” ungkapnya.

Untuk menuntaskan kewajiban tersebut, Rita berkomitmen melakukan pendekatan langsung. Ia memastikan akan mendatangi satu per satu mantan anggota DPRD Kota Kupang yang belum menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah.

Dirinya berharap para pihak yang belum menyelesaikan kewajibannya dapat segera memberikan klarifikasi dan melakukan pengembalian, demi menjaga akuntabilitas serta mendorong penyelesaian kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.