PDI Perjuangan NTT Keberatan 9.000 ASN PPPK Dirumahkan, Jangan Jadi Tumbal UU HKPD

oleh -582 Dilihat
Anggota DPRD NTT, Anton Landi. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Wacana Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai penolakan tegas dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTT.

Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan tekanan fiskal daerah dan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja daerah.

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan NTT sekaligus Anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius Landi menyampaikan keberatan keras atas opsi tersebut.

“Kami menyatakan keberatan keras terhadap opsi ‘merumahkan’ atau memutus kontrak PPPK sebagai jalan pintas untuk memenuhi ambang batas belanja pegawai 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. PPPK bukan sekadar angka dalam postur APBD; mereka adalah tulang punggung pelayanan publik di NTT, mulai dari guru di pelosok hingga tenaga kesehatan dan administrasi,” tegas Antonius kepada wartawan pada Senin, 3 Maret 2026.

Menurutnya, penerapan Pasal 146 UU HKPD tidak boleh dilakukan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi riil daerah. Ia menilai NTT masih menghadapi keterbatasan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, sehingga pengurangan pegawai justru berpotensi menurunkan kualitas layanan publik, terutama di wilayah terpencil.

“Pemerintah pusat dan daerah harus duduk bersama mencari solusi transisi, bukan menjadikan nasib 9.000 PPPK sebagai tumbal kebijakan,” ujarnya.

Dampak terhadap Pelayanan Publik
Fraksi PDI Perjuangan menilai, jika rencana tersebut direalisasikan, NTT berpotensi mengalami krisis pelayanan publik. Selama ini, PPPK dinilai telah mengisi kekosongan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan jabatan administrasi di berbagai daerah.

Karena itu, mereka meminta Pemerintah Provinsi NTT melakukan audit beban kerja secara objektif sebelum mengambil keputusan pemutusan kontrak. Efisiensi anggaran, menurut mereka, seharusnya dilakukan terlebih dahulu pada pos belanja non-prioritas.

BACA JUGA:  Joe Taslim Kunjungi Nagekeo: Bantu Akses Air Bersih dan Bagikan Sepatu untuk Anak-Anak

“Jangan ada pemutusan hubungan kerja selama masih ada pos anggaran non-prioritas yang bisa diefisiensi,” tegas Antonius.

Desak Transparansi dan Lobi ke Pusat

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak Pemerintah Provinsi NTT untuk membuka secara transparan kondisi fiskal daerah dan skema penyelesaian tenaga PPPK.

Mereka meminta pemerintah daerah lebih aktif melobi Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB agar tersedia diskresi atau penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersifat earmarked untuk pembiayaan gaji PPPK.

Sebagai anggota Komisi I DPRD NTT, Antonius menegaskan pihaknya akan terus mengawal hak-hak PPPK dan memastikan kebijakan penyesuaian fiskal tidak mengabaikan aspek keadilan sosial.

“Manusia bukan angka. Pengabdian mereka selama bertahun-tahun harus dihargai dengan kepastian status dan kesejahteraan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.