Suarantt.id, Kupang-Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Pembangunan Daerah NTT menjadi Perseroda.
Dukungan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT melalui juru bicara Fraksi PSI, Filmon Loasana pada Kamis, 9 April 2026.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PSI memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses pembahasan Ranperda, mulai dari Pemerintah Daerah, Bapemperda, Komisi III DPRD NTT, hingga jajaran manajemen Bank NTT. PSI menilai, proses pembahasan telah berjalan konstruktif dan menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat peran Bank NTT sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Fraksi PSI memandang bahwa perubahan bentuk hukum Bank NTT menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme, daya saing, serta tata kelola perusahaan yang lebih modern dan transparan.
Transformasi ini juga dinilai penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperkuat fungsi intermediasi keuangan di NTT.
Namun demikian, Fraksi PSI memberikan sejumlah catatan penting. Salah satu sorotan utama adalah terkait kejelasan komposisi kepemilikan saham. PSI menegaskan bahwa ketentuan minimal 51 persen kepemilikan oleh pemerintah daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multiinterpretasi di kemudian hari.
“Pendekatan akumulatif antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota merupakan solusi rasional, namun tetap harus didukung regulasi yang tegas,” ujar Filmon.
Selain itu, Fraksi PSI juga menyoroti pentingnya konsistensi data dan transparansi dalam penyertaan modal daerah. Perbedaan antara target anggaran dan realisasi penyertaan modal pada regulasi sebelumnya menjadi perhatian agar ke depan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Fraksi PSI turut mendukung hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian modal dasar Bank NTT dari Rp7 triliun menjadi Rp3 triliun. Penyesuaian ini dinilai realistis sesuai dengan kemampuan fiskal daerah, namun harus diiringi dengan strategi peningkatan kinerja agar Bank NTT tetap kompetitif.
Lebih lanjut, PSI menekankan pentingnya tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta peran Bank NTT dalam melayani masyarakat, khususnya sektor ekonomi menengah ke bawah. Bank NTT diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mendorong inklusi keuangan.
Dalam pendapat akhirnya, Fraksi PSI menyatakan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti secara konsisten.
PSI juga menegaskan bahwa perubahan status menjadi Perseroda harus menjadi momentum bagi Bank NTT untuk meningkatkan kinerja dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Manajemen Bank NTT diminta memiliki komitmen kuat dalam mencapai target deviden tahun 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
“Perubahan ini bukan sekadar administratif, tetapi investasi strategis daerah yang harus dikelola optimal untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTT,” tegas Filmon.
Fraksi PSI berharap, dengan penetapan Ranperda ini, Bank NTT dapat tampil sebagai institusi keuangan daerah yang tangguh, profesional, transparan, dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur. ****





