Oleh: Eddy Ngganggus
Suarantt.id, Kupang-Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank NTT yang digelar pada 14 Mei 2025 telah dilaksanakan dengan berbagai laporan yang disampaikan oleh pengurus. Namun, dalam pandangan saya, terdapat beberapa hal penting yang luput dari perhatian dan patut diketahui serta dikritisi oleh para pemegang saham. Ketiga hal ini berkaitan langsung dengan core business Bank NTT dan memiliki implikasi besar terhadap tata kelola serta risiko usaha bank ke depan.
1. Kredit Hapus Buku (HB) atau Write Off
Satu hal yang luput dari laporan pengurus adalah informasi mengenai kredit yang dihapus buku. Kredit Hapus Buku (HB) adalah kredit tertunggak yang dikeluarkan dari neraca bank dan dicatat di luar neraca (off balance sheet). Tujuannya adalah agar kualitas kredit terlihat sehat—saya garis bawahi kata “terlihat sehat”, karena secara substansi, saat kredit dihapus buku, bank tetap menanggung beban biaya pembentukan cadangan kerugian, dan tetap berkewajiban menagih kembali kredit tersebut.
Dengan menghapus buku kredit bermasalah, rasio Non Performing Loan (NPL) memang menjadi lebih kecil. Namun, beban piutang tetap berada di tangan debitur, dan ini harus menjadi perhatian serius para pemegang saham. Mereka patut menanyakan berapa besar kredit yang telah dihapus buku dan seperti apa strategi bank untuk menagihnya kembali. Sebab, apabila berhasil ditagih, 100 persen hasilnya menjadi pendapatan bank yang bisa langsung mendongkrak laba.
Di era saat ini, semua kredit wajib dijaminkan melalui lembaga penjamin kredit, selain dengan agunan yang telah terikat secara hukum oleh bank. Maka seharusnya, kredit bermasalah tidak perlu sampai dihapus buku, karena jika debitur gagal bayar, agunan bisa dieksekusi atau tunggakan bisa diklaim ke lembaga penjamin.
2. Penjualan Agunan dan Klaim ke Lembaga Penjamin Kredit
Hal kedua yang juga tidak muncul dalam laporan adalah penjelasan terkait upaya penjualan agunan dan klaim atas tunggakan ke lembaga penjamin kredit. Ini penting, sebab sangat ironis ketika kredit bermasalah terus meningkat sementara alat mitigasi risiko sudah tersedia. Lalu, apa guna lembaga penjamin dan agunan jika tunggakan tetap tak terselesaikan?
Situasi ini ibarat penjaga pantai yang mati tenggelam di tengah lautan pelampung. Alat pengaman risiko sudah tersedia, namun tidak digunakan secara efektif. Di sinilah manajemen perlu menjelaskan kepada pemegang saham: apa hambatan dalam pemanfaatan jaminan dan skema penjaminan kredit yang tersedia?
3. Dilusi Saham dan Status SHA dalam KUB dengan Bank Jatim
Poin ketiga yang terlewati adalah informasi mengenai sejauh mana dilusi atau berkurangnya porsi kepemilikan saham Pemerintah Daerah NTT setelah Bank NTT masuk ke dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim. Apakah pembahasan dan pengesahan dokumen Shareholders Agreement (SHA) sebagai dasar hukum kerja sama KUB telah dilakukan melalui mekanisme RUPS?
SHA adalah dokumen krusial yang memuat hak dan kewajiban antara bank jangkar (Bank Jatim) dan bank anak (Bank NTT). Tanpa SHA yang disahkan melalui RUPS, maka kerja sama KUB secara hukum belum sah. Ini patut dikonfirmasi kepada pengurus.
Mengapa ketiga hal ini penting dikritisi? Karena setelah membaca laporan tahunan Bank NTT yang dipublikasikan di www.bpdntt.co.id, tidak ditemukan penjelasan dari Komisaris maupun Direksi terkait hal-hal mendasar tersebut. Ketiganya sangat erat dengan inti bisnis Bank NTT, terlebih ketika saat ini bank sedang terekspos risiko kredit yang terus tumbuh.
Risiko bisnis bisa muncul karena pengabaian terhadap aspek-aspek penting di atas. Jika sejak awal dikelola dengan tata kelola yang rapi, risiko bisnis dapat dikendalikan. RUPS memang telah berlalu, namun luputnya pelaporan ini harus menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat dari para pemegang saham terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis Bank (RBB) yang telah disetujui sangatlah penting. Jangan sampai potensi risiko yang nyata justru kembali terabaikan.
Risiko bisnis memang tidak dapat dihilangkan, tetapi bisa dikendalikan—asal dikelola secara transparan, disiplin, dan akuntabel.
Keterangan: Sumber bacaan: Laporan Tahunan Bank NTT yang dimuat di situs resmi www.bpdntt.co.id.





