Suarantt.id, Kupang-Hingga akhir Maret 2025, belum terdapat pencatatan penambahan modal dari luar, khususnya dari Bank Jatim, dalam neraca Bank NTT. Fakta ini menunjukkan bahwa secara riil Konsolidasi Usaha Bank (KUB) antara Bank NTT dan Bank Jatim belum terlaksana.
Seorang bankir senior, Eddy Ngganggus, menegaskan bahwa data keuangan Bank NTT hingga Maret 2025 merupakan rekam jejak digital yang akurat dan dapat diverifikasi. “Dalam neraca Bank NTT sampai Maret, belum ada catatan masuknya modal dari luar. Ini berarti hingga 31 Desember 2024 pun, secara riil belum terjadi KUB,” ujar Eddy.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa belum ada realisasi penyertaan modal dari Bank Jatim ke Bank NTT, meskipun wacana KUB telah lama mencuat dan menjadi perhatian publik, khususnya di Nusa Tenggara Timur.
Pihak Bank NTT maupun Bank Jatim hingga saat ini belum memberikan penjelasan resmi terkait keterlambatan masuknya modal. Sementara itu, sejumlah pengamat keuangan dan pemangku kepentingan di daerah terus memantau perkembangan proses KUB ini, mengingat dampaknya terhadap arah bisnis dan tata kelola Bank NTT ke depan.
KUB sendiri merupakan skema yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat struktur permodalan dan efisiensi operasional antarbank daerah. Namun, tanpa realisasi penyertaan modal, status KUB belum dapat dikatakan efektif.
Publik dan para pemegang saham kini menantikan kejelasan mengenai tindak lanjut rencana KUB ini, termasuk transparansi proses dan jaminan bahwa kepentingan daerah tetap menjadi prioritas utama. ***





