Puluhan Tahun Dihantui Klaim Kawasan Industri, Warga Tiga Desa di NTT Tuntut Kepastian Hak Atas Tanah

oleh -694 Dilihat
Ketua Tim Solidaritas Masyarakat Tiga Desa, Absalom Buy sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Kupang Beri Keterangan Pers di Aula Rujab Gubernur NTT pada Senin, 9 Juni 2025. (Foto Jemsy)

Suarantt.id, Kupang-Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Desa Bolok, Desa Kuanheum, dan Desa Nitneo, mendatangi Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur NTT pada Senin (9/6/2025) sore. Kedatangan mereka untuk menyampaikan langsung keresahan terkait status lahan yang selama ini mereka tempati, yang diklaim masuk dalam wilayah Kawasan Industri Bolok (KIB).

Warga yang hadir dalam aksi tersebut didampingi oleh kepala desa masing-masing, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh pemuda. Mereka datang dengan mengenakan pakaian adat Helong sebagai simbol identitas dan kearifan lokal yang kuat melekat di tengah masyarakat pesisir Kupang Barat.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menerima langsung kedatangan warga di Rujab. Turut hadir dalam pertemuan itu Bupati Kupang, Yoseph Lede; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Fransiska Vivi Ganggas; Kepala Badan Aset Pemprov NTT, Alex Lumba; perwakilan komisaris Kawasan Industri Bolok; serta sejumlah pejabat terkait dari lingkup Pemprov NTT.

Warga Ngaku Telah Tempati Sejak Ratusan Tahun

Ketua Tim Solidaritas Tiga Desa, Absalom Buy, menjelaskan bahwa persoalan klaim kawasan industri ini telah menjadi momok yang menghantui warga selama puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa lahan yang kini diklaim sebagai bagian dari KIB berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 1997, telah ditempati dan digarap oleh warga sejak lebih dari satu abad lalu.

“Nah, bagi kami masyarakat, ini sangat dirugikan. Karena kawasan industri ini mengklaim menguasai tanah sejak tahun 1995, sementara kami sudah tinggal di situ lebih dari 100 tahun. Sekarang kami tidak bisa urus sertifikat tanah, padahal itu tanah pekarangan dan kebun kami,” ujarnya kepada wartawan usai pertemuan.

BACA JUGA:  DPRD Kota Kupang Dorong Pemkot Segera Konsultasi dengan Pemprov Terkait Perda APBD Perubahan 2025

Absalom yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyampaikan tiga tuntutan utama warga kepada pemerintah provinsi. Pertama, agar proses sertifikasi tanah warga tidak lagi dihambat. Kedua, meminta peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 6 Tahun 1997. Dan ketiga, dilakukan identifikasi ulang atas batas lahan kawasan industri untuk membedakan secara jelas antara tanah milik pemerintah dan tanah milik masyarakat.

Perda Diminta Ditinjau Kembali

Absalom menegaskan bahwa sebagian besar warga telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang kini dipersengketakan. Namun klaim dari KIB berdasarkan perda lama membuat status hukum tanah menjadi tidak pasti dan memicu ketakutan warga akan penggusuran atau pengambilalihan paksa.

“Persoalan KIB di Desa Bolok ini sangat menekan kami. Klaim berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 1997 mencakup sekitar 900 hingga 1.075 hektar, dan kami minta Pemprov segera meninjau ulang aturan itu,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah provinsi bersikap bijak dan berpihak pada kepentingan masyarakat. “Kami bersyukur bisa bertemu langsung dengan Pak Gubernur dan menyampaikan semua keresahan ini. Kami percaya beliau akan berpihak kepada rakyat,” tandasnya.

Langkah Dialogis Diharapkan Jadi Solusi

Pertemuan yang berlangsung secara tertib dan penuh kekeluargaan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat tiga desa untuk menyuarakan harapan atas kepastian hukum atas tanah mereka. Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya mendengar, tetapi juga mengambil langkah konkret agar persoalan berkepanjangan ini segera mendapat titik terang dan tidak lagi menjadi beban bagi generasi berikutnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.