DAU Spesifik Dipangkas, Pemprov NTT Alihkan Tamsil ke Insentif Guru Periver 3T

oleh -616 Dilihat
Komisi V DPRD NTT RPD dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Selasa, 20 Januari 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan bahwa pada tahun anggaran 2026 tidak lagi mengalokasikan Tambahan Penghasilan (Tamsil) bagi guru. Kebijakan tersebut diambil sebagai dampak dari pemangkasan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, mengatakan bahwa anggaran DAU Spesifik Grant yang sebelumnya mencapai Rp180 miliar lebih, pada tahun 2026 berkurang drastis menjadi sekitar Rp18 miliar.

“Anggaran kita berkurang sangat signifikan karena DAU Spesifik Grant dari Jakarta yang sebelumnya Rp180-an miliar, sekarang tinggal Rp18 miliar. Karena itu, kita harus menyesuaikan kebijakan anggaran,” kata Ambrosius Kodo usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD NTT, Selasa (20/1/2026).

Meski demikian, Ambrosius menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT tetap memperhatikan kesejahteraan guru, khususnya guru periver atau guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Oleh karena itu, anggaran yang tersedia diarahkan untuk pemberian insentif bagi guru di wilayah 3T yang mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah pusat.

“Untuk tahun 2026, seluruh kebijakan diarahkan pada insentif guru periver yang tinggal dan mengabdi di daerah 3T, baik guru ASN maupun P3K paruh waktu,” jelasnya.

Ia menyebutkan, terdapat sebanyak 1.515 guru ASN dan P3K paruh waktu yang akan menerima insentif dengan total anggaran sekitar Rp9 miliar lebih. Sementara itu, sebanyak 3.555 guru paruh waktu lainnya masih dalam proses penerbitan Surat Keputusan (SK).

Menurut Ambrosius, selama ini guru paruh waktu memperoleh penghasilan dari sumber lain seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP), sebagaimana yang berlaku pada tahun 2025.

“Tahun lalu mereka mengabdi di sekolah dan mendapatkan honor dari dana BOS atau IPP. Namun untuk 2026, kita sedang mengupayakan solusi agar kesejahteraan mereka tetap terjamin,” ujarnya.

Terkait petunjuk teknis penggunaan dana BOS, Ambrosius menjelaskan bahwa aturan saat ini tidak memperkenankan dana BOS digunakan untuk belanja pegawai ASN. Namun, pemerintah daerah masih diberikan ruang untuk mengajukan diskresi kepada pemerintah pusat.

“Kita akan mengajukan diskresi ke Jakarta agar dana BOS bisa digunakan untuk membiayai P3K paruh waktu. Ini sedang kita perjuangkan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.