Diperiksa Aswas Kejati NTT, Gusti Pisdon Tegas Bantah Isu Aliran Dana ke Jaksa

oleh -140 Dilihat
Kuasa Hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak Beri Keterangan Pers pada Senin, 4 Mei 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Gusti Pisdon membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menerima uang dari Roni Sonbai untuk kemudian diserahkan kepada jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang. Bantahan tersebut disampaikan usai dirinya menjalani pemeriksaan oleh Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Jumat 1 Mei 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Bildad Thonak, Gusti menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung bukti apa pun. Ia menyebut, dalam proses pemeriksaan oleh Aswas, kliennya telah memberikan keterangan secara jelas dan tegas.

“Klien kami sudah menjelaskan semuanya. Tidak ada uang yang diterima, apalagi diserahkan kepada jaksa seperti yang berkembang di luar,” ujar Bildad kepada wartawan pada Senin, 4 Mei 2026.

Bildad juga mengungkapkan bahwa pihak yang melontarkan tudingan, yakni Roni Sonbai, tidak mampu menunjukkan bukti saat dimintai keterangan oleh tim Aswas Kejati NTT.

Menurutnya, hal tersebut semakin mempertegas bahwa isu aliran dana yang beredar hanya sebatas opini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dalam pemeriksaan tidak ada satu pun bukti yang bisa ditunjukkan. Tuduhan itu tidak berdasar dan cenderung menyesatkan,” tegasnya.

Nama Gusti Pisdon sebelumnya mencuat setelah disebut oleh kuasa hukum Roni Sonbai, Fransisco Besi, dalam pledoi perkara yang melibatkan Hironimus Sonbai, tersangka dalam kasus proyek pembangunan sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang. Dalam pledoi tersebut, Gusti dituding sebagai perantara penyerahan uang kepada aparat penegak hukum.

Namun demikian, Bildad menegaskan bahwa seluruh narasi yang berkembang tidak terbukti dalam pemeriksaan resmi. Ia bahkan menyebut, dalam proses konfrontir yang dilakukan oleh Aswas, baik Gusti Pisdon maupun Hironimus Sonbai sama-sama membantah adanya peristiwa seperti yang dituduhkan.

BACA JUGA:  Terseret Kasus Hukum, Nasib PAW Mokris Lay Masih Menunggu Keputusan DPD Hanura NTT

“Fakta pemeriksaan justru memperjelas bahwa cerita-cerita yang berkembang selama ini tidak benar. Kedua pihak sudah dikonfrontir dan sama-sama membantah,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti ketidaksesuaian dalam tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

Bildad menjelaskan, pada waktu yang disebut dalam isu tersebut, Gusti Pisdon tengah mengerjakan proyek pembangunan sekolah di Kabupaten Alor, sementara Hironimus Sonbai berada di wilayah berbeda, yakni Kabupaten dan Kota Kupang.

“Dari sisi lokasi kerja saja sudah berbeda jauh, sehingga tuduhan adanya hubungan atau transaksi seperti yang disampaikan menjadi tidak logis,” ujarnya.

Atas dasar itu, pihaknya menilai tudingan yang diarahkan kepada Gusti Pisdon telah mengarah pada fitnah yang merugikan nama baik kliennya. Ia pun mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berharap publik bisa melihat persoalan ini secara objektif. Jangan sampai opini yang tidak didukung bukti justru merusak reputasi seseorang,” pungkas Bildad. ***

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.