DPRD NTT Soroti Carut-Marut Penanganan Kesehatan Jiwa, Ranperda Segera Disiapkan

oleh -158 Dilihat
Komisi V DPRD NTT Gelar RDP dengan Dinas Kesehatan NTT, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Jiwa Naimata, serta Dinas Sosial pada Rabu 22 April 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti carut-marut penanganan kesehatan jiwa di daerah tersebut dan mendorong segera disusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai langkah penanganan yang lebih sistematis.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan NTT, Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Jiwa Naimata, serta Dinas Sosial pada Rabu (22/4/2026).

Rapat tersebut untuk membahas berbagai persoalan mendasar dalam penanganan kesehatan jiwa.

“Ini sebelumnya masih wacana, tapi sekarang akan jadi Ranperda inisiatif. Kami melihat penanganan kesehatan jiwa di NTT masih carut-marut dan belum terintegrasi,” ujar Winston.

Politisi Partai Demokrat NTT ini menjelaskan, masing-masing OPD memang telah menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), namun belum berjalan secara terpadu sehingga penanganan pasien belum maksimal dari hulu hingga hilir.

Berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, NTT termasuk dalam lima provinsi dengan tingkat gangguan mental dan depresi tertinggi di Indonesia.

“NTT berada di angka 9,7 persen. Jika dihitung dari jumlah penduduk sekitar 5,65 juta jiwa, maka ada sekitar 548 ribu orang yang mengalami masalah kesehatan jiwa, minimal depresi,” jelasnya.

Jumlah tersebut setara dengan gabungan penduduk Kota Kupang dan Kabupaten Rote Ndao, yang menunjukkan besarnya skala persoalan yang dihadapi.

Selain itu, data yang sama juga mencatat sekitar 1.200 kasus bunuh diri di NTT pada tahun 2018. Winston menilai angka tersebut sangat memprihatinkan dan berpotensi meningkat jika tidak ditangani secara serius.

“Ini bukan angka kecil. Ini masalah besar yang harus ditangani secara sistematis, bukan parsial,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kasus Siswa SDN Oehendak, Legislator PSI NTT Minta Rehabilitasi Nama Baik dan Pemulihan Psikologis

Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas layanan kesehatan jiwa yang saat ini masih terpusat di RSKD Naimata. Kondisi ini menyebabkan belum optimalnya pelayanan, termasuk bagi pasien yang telah dinyatakan sembuh namun belum dapat kembali ke masyarakat.

“Banyak pasien yang sudah sembuh, tapi belum bisa dipulangkan karena tidak ada fasilitas lanjutan. Ini menunjukkan sistem kita belum siap secara menyeluruh,” katanya.

Menurutnya, solusi tidak cukup hanya dengan menambah anggaran atau membangun panti sosial, melainkan harus melalui kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi antar sektor.

Sebagai perbandingan, ia menyebut sejumlah provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah telah lebih dahulu memiliki regulasi terkait kesehatan jiwa sejak tahun 2018.

“NTT punya masalah besar, tapi belum punya payung hukum yang kuat. Karena itu Ranperda ini menjadi prioritas kami,” ujarnya.

Selain membahas kesehatan jiwa, Komisi V DPRD NTT juga menyoroti persoalan penempatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang dinilai belum merata.

Winston mengungkapkan adanya penumpukan tenaga di RSKD Naimata tanpa distribusi yang jelas.

“Kami temukan satu bangsal hanya diisi tiga pasien, tetapi ditangani sekitar 45 tenaga. Total P3K di sana hampir 600 orang. Ini harus segera ditata ulang,” katanya.

Dia menambahkan, DPRD NTT akan menjadwalkan rapat lanjutan untuk membahas redistribusi tenaga P3K, terutama karena Kepala Dinas Kesehatan tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Kami akan panggil kembali Kepala Dinas dan pihak terkait untuk memastikan penataan ini berjalan dengan baik,” ujarnya.

Winston menegaskan, seluruh hasil rapat tersebut akan menjadi dasar bagi DPRD NTT dalam mengambil langkah lanjutan guna memperbaiki sistem layanan kesehatan jiwa di NTT secara komprehensif dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  DPRD NTT Soroti Kondisi Sekolah Rawan Bencana di TTS

RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhamad Supriyadi Pua Rake, didampingi Wakil Ketua Winston Rondo dan Sekretaris Komisi V Inosensius Fredy Mui bersama anggota Komisi V lainnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.