DPRD NTT Soroti Validitas Data Penerima Manfaat Program Perlindungan Tenaga Kerja

oleh -495 Dilihat
Komisi V DPRD NTT Rapat Koordinasi Bahas Penerima Manfaat dari Program Perlindungan Tenaga Kerja Informal. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat kerja bersama tim pakar, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi NTT untuk membahas rancangan peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) tentang perlindungan tenaga kerja, termasuk pekerja migran dan pekerja informal. Rapat ini berlangsung pada Jumat (12/9/2025) di ruang sidang Komisi V DPRD NTT.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi V Winston Rondo, didampingi Ketua Komisi V Muhammad Sipriyadin Pua Rake, Wakil Ketua Agustinus Nahak, serta para anggota komisi lainnya.

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Agustinus Nahak menegaskan bahwa Perda perlindungan tenaga kerja merupakan inisiatif lanjutan dari Pergub. Ia menyoroti kesiapan kabupaten/kota dalam menyediakan anggaran, termasuk bagi perlindungan tenaga kerja migran dan pekerja informal.

“Perda ini merupakan inisiatif dari Pergub. Kita harus tahu apakah kabupaten/kota sudah menyiapkan dana atau tidak untuk program perlindungan tenaga kerja,” kata Agustinus Nahak.

Ia menjelaskan, terdapat empat kelompok penerima manfaat program perlindungan tenaga kerja, yakni tenaga kerja formal, informal, sektor konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Data penerima manfaat, kata dia, selama ini diambil dari Dinas Sosial Provinsi NTT.

Namun, menurutnya, validitas data tersebut masih bermasalah. Ia mencontohkan adanya data penerima manfaat yang ternyata sudah meninggal atau bekerja di luar daerah tetapi tetap terdaftar.

“Kemarin saya cek di Dinas Sosial, ada orang yang sudah meninggal tapi masih tercatat sebagai penerima manfaat. Alasannya, pihak desa tidak mengurus surat akta kematian. Ini persoalan serius,” tegasnya.

Agustinus Nahak menyebut, ada sekitar 90 desa yang masyarakatnya mengeluhkan ketidakcocokan data penerima manfaat program perlindungan tenaga kerja. Karena itu, ia meminta agar data penerima manfaat tidak lagi mengacu pada data kemiskinan dari Dinas Sosial yang dinilai tidak valid.

BACA JUGA:  Debora Lende Penuhi Permintaan Keterangan Kejari Sumba Barat, Bantah Tuduhan Terlibat Korupsi Dana BOS

“Saya katakan bahwa data dari Dinas Sosial sangat tidak valid dan saya siap bertanggung jawab. Kita minta agar penerima manfaat diverifikasi dengan data yang benar-benar valid,” ujarnya.

Komisi V DPRD NTT berharap, pembahasan Perda dan Pergub ini dapat menghasilkan kebijakan perlindungan tenaga kerja yang lebih tepat sasaran dan berpihak pada pekerja, baik formal, informal, konstruksi, maupun pekerja migran Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.