Empat Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Wae Ces Manggarai Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,35 Miliar

oleh -92 Dilihat
Empat Tersangka Kasus Proyek Irigasi Wae Ces Ditahan Kejati NTT. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Wae Ces 1–4 di Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2021. Proyek senilai hampir Rp4 miliar itu ternyata menyimpan sejumlah pelanggaran fatal yang merugikan negara hingga lebih dari Rp2,3 miliar pada Jumat, 9 Mei 2025 malam.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah DW selaku Penyedia dari PT Kasih Sejati Perkasa, SKM sebagai Konsultan Pengawas dari Decont Mitra Consulindo, serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Provinsi NTT, yaitu ASUD (PPK I) dan JG (PPK II).

Proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I. Wae Ces seluas 2.750 hektare itu dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4,63 miliar dan nilai kontrak Rp3,84 miliar. Namun, dari hasil penyelidikan, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat keempat tersangka.

Permasalahan berawal sejak tahap perencanaan, ketika PPK I ASUD tidak melakukan evaluasi terhadap dokumen teknis yang digunakan untuk proses lelang. Dokumen tersebut merupakan hasil survei lama tahun 2019 dan langsung digunakan oleh Pokja tanpa pembaruan kondisi eksisting.

Setelah kontrak ditandatangani pada 18 Maret 2021, DW selaku penyedia malah melakukan subkontrak dengan pihak lain (KE), dengan nilai kesepakatan berbeda dari kontrak awal, yaitu Rp640.000 per m³ item terpasang. Namun, hasil pekerjaan fisik tidak sesuai spesifikasi teknis maupun item yang tercantum dalam kontrak dan addendum.

SKM sebagai Konsultan Pengawas tidak melakukan verifikasi lapangan secara akurat, tapi tetap menyusun laporan progres bulanan seolah pekerjaan berjalan lancar. Sementara itu, PPK II JG tak pernah turun ke lapangan namun tetap menandatangani dokumen serah terima proyek (PHO), menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen, padahal data fisik tidak mencerminkan kenyataan.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Raih 15 Penghargaan Bergengsi Sepanjang 2024, Bukti Sinergi Pemerintah dan Masyarakat

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.352.168.000.

Penahanan Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan, Kejati NTT menahan empat tersangka, yaitu DW, SKM, ASUD, dan JG di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam konferensi pers, Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa Kejati NTT akan terus fokus pada upaya penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut sektor vital seperti irigasi, pendidikan, dan kesehatan.

“Penegakan hukum atas perkara ini menjadi bukti konkret bahwa Kejati NTT serius dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas,” ujar Ikhwan didampingi oleh Aspidsus Kejati NTT, Ridwan Angsar.

Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan internal serta pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa yang berujung pada ketidakefisienan penggunaan APBN dan APBD.

“Prioritas utama penegakan hukum saat ini adalah mengawal setiap rupiah anggaran negara agar tepat guna dan memberikan manfaat nyata bagi rakyat,” tegasnya.

Kejati NTT menegaskan komitmennya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara melalui proses litigasi dan non-litigasi guna menjaga integritas keuangan publik di Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.