FP-NTT Tegaskan Komitmen Berantas TPPO, Minta Media Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

oleh -611 Dilihat
Ketua Divisi Hukum DPP FP-NTT, Advokat Wilvridus Watu. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dewan Pimpinan Pusat Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (DPP FP-NTT) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus mengimbau insan pers untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

Pernyataan tersebut disampaikan secara resmi oleh Ketua Divisi Hukum DPP FP-NTT, Advokat Wilvridus Watu menyikapi sejumlah pemberitaan media daring yang memuat tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan wajah Ketua Umum DPP FP-NTT dan jajaran pengurus tanpa konfirmasi kepada pihak organisasi.

Wilvridus menyatakan, pihaknya menyampaikan keberatan dan penyesalan atas pemuatan gambar hasil skrinsut yang dilakukan tanpa izin, tanpa klarifikasi, serta tanpa verifikasi langsung kepada DPP FP-NTT. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi membangun persepsi publik seolah-olah organisasi memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang tengah diberitakan.

“Dalam praktik jurnalistik yang profesional, penggunaan foto atau gambar yang berpotensi menimbulkan konsekuensi reputasi wajib didahului prinsip check and recheck. Asas keberimbangan dan verifikasi harus dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kode Etik Jurnalistik mewajibkan wartawan menyajikan berita secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penggunaan gambar dari media sosial atau video yang beredar, lalu dikonstruksikan dalam narasi yang mengarah pada asosiasi negatif tanpa klarifikasi, dinilai berpotensi menimbulkan pemberitaan yang tidak berimbang.

Secara hukum, lanjutnya, publikasi gambar seseorang dalam konteks pemberitaan yang membangun opini merugikan tanpa konfirmasi dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Karena itu, apabila terbukti mencemarkan nama baik atau merugikan reputasi organisasi, DPP FP-NTT mempertimbangkan penggunaan hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, maupun langkah hukum pidana dan/atau perdata.

BACA JUGA:  Kejari TTS Hentikan Penuntutan Kasus Kecelakaan Anak di Tetaf Lewat Restorative Justice

Di sisi lain, DPP FP-NTT menegaskan bahwa organisasinya tidak pernah dalam bentuk apa pun mendukung, melindungi, membenarkan, ataupun mentolerir praktik TPPO. Sejak berdiri, FP-NTT disebut konsisten bergerak dalam isu kemanusiaan, advokasi sosial, perlindungan tenaga kerja asal NTT, serta pencegahan pengiriman pekerja migran non-prosedural.

Dalam beberapa tahun terakhir, melalui jaringan relawan di Jakarta dan NTT, DPP FP-NTT mengklaim telah berulang kali menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran asal NTT yang direkrut secara tidak sah dan hendak diberangkatkan melalui jalur Jakarta ke luar negeri.

Para calon korban tersebut, menurut Wilvridus, ditampung sementara melalui koordinasi dengan Badan Penghubung Pemerintah Provinsi NTT di DKI Jakarta, diberikan edukasi hukum dan pendampingan sosial, serta difasilitasi pemulangannya ke kampung halaman.

Dalam sejumlah kasus, kebutuhan hidup sementara dan ongkos pemulangan dilakukan secara swadaya oleh pengurus dan anggota DPP FP-NTT.
“Tindakan kami selama ini adalah perlindungan kemanusiaan dan pencegahan eksploitasi. Itu fakta yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Terkait beredarnya video dukungan terhadap institusi Polri yang disampaikan Ketua Umum DPP FP-NTT, pihaknya menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan konstitusional dalam diskursus kebijakan publik dan tidak memiliki relasi kausal maupun yuridis dengan perkara TPPO yang sedang diberitakan.

DPP FP-NTT juga menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, pertanggungjawaban bersifat personal dan tidak dapat diasosiasikan kepada organisasi tanpa bukti keterlibatan aktif dan kesengajaan.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, DPP FP-NTT menyatakan mendukung penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel terhadap setiap dugaan TPPO, tanpa pandang bulu.

“Kami mengimbau seluruh pihak, termasuk media dan narasumber, untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam pemberitaan, agar tidak terjadi generalisasi yang mencederai reputasi organisasi yang selama ini bekerja di ranah kemanusiaan,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.