Kejari TTS Hentikan Penuntutan Kasus Kecelakaan Anak di Tetaf Lewat Restorative Justice

oleh -51 Dilihat
Wakajati NTT Ikuti Sidang Kasus Kecelakaan Anak di Kabupaten TTS secara Virtual. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS) berhasil menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak di Desa Tetaf, Kabupaten TTS, melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Proses penghentian perkara tersebut diekspose secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) pada Rabu (21/5), pukul 10.30-11.30 WITA.

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan terhadap tersangka Yanuarius Fallo, pengemudi dump truck yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ekspose RJ dipimpin oleh Dr. Desy Mutia Firdaus, SH., M.Hum., Plt Direktur E pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Turut hadir Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim, SH., beserta jajaran pejabat Pidana Umum Kejati NTT. Pemaparan perkara disampaikan langsung oleh Kepala Kejari TTS, H. Sumantri, SH., MH., bersama tim jaksa yang menangani kasus tersebut.

Kronologi Kecelakaan
Kecelakaan terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025 pukul 15.00 WITA, di Desa Tetaf, Kecamatan Kuatnana. Korban, Yulita Suni, seorang anak, tiba-tiba menyeberang jalan dari kiri ke kanan dan tertabrak dump truck DH 8577 DD yang dikemudikan Yanuarius Fallo dengan kecepatan sekitar 60 km/jam. Akibat insiden tersebut, korban meninggal di tempat, sementara empat orang lainnya mengalami luka-luka dan satu kendaraan pick-up mengalami kerusakan.

Proses Damai di Rumah RJ
Setelah pelimpahan tahap II pada 9 Mei 2025, Kejari TTS memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Kejari TTS, dengan melibatkan tersangka, keluarga korban, penyidik, serta tokoh masyarakat. Keluarga korban secara terbuka menyatakan memaafkan tersangka dan menerima bantuan sosial yang diberikan tanpa unsur transaksional.

BACA JUGA:  BMKG: Peringatan Cuaca Ekstrem di Wilayah NTT hingga 28 Januari 2025

Pertimbangan Hukum dan Kemanusiaan
Plt Direktur E pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung, Dr. Desy Mutia Firdaus, menyetujui penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana di bawah lima tahun dan masuk dalam ketentuan RJ.
  • Tercapainya perdamaian antara tersangka dan keluarga korban.
  • Tersangka menunjukkan itikad baik dengan memberi bantuan sosial senilai total Rp37 juta dan menjalani sanksi sosial di desa setempat.
  • Kecelakaan tidak sepenuhnya karena kelalaian tersangka.

Respons Masyarakat Positif
Masyarakat dan tokoh adat di Desa Maubesi menyambut baik penyelesaian perkara ini. Tersangka dikenal aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan serta memiliki reputasi baik di lingkungan sekitar.

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, SH., menyatakan bahwa penyelesaian perkara ini mencerminkan semangat keadilan yang mengedepankan pemulihan sosial.
“Perdamaian ini membuktikan bahwa keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji. Ini adalah bentuk nyata dari keadilan yang lebih humanis,” ujarnya.

Restorative Justice sebagai Jalan Tengah Hukum
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia semakin berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan substantif. Kejati NTT berkomitmen terus mendorong penerapan RJ, khususnya dalam kasus-kasus yang memenuhi syarat hukum dan menyuarakan aspirasi keadilan masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.