Kejari Sumba Barat Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

oleh -807 Dilihat
Wakajati NTT Mengikuti Sidang Restorative Justice. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Waikabubak-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Barat berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan ringan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah ekspose yang digelar secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (27/2/25) pukul 13.30 – 14.00 WITA.

Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diajukan untuk tersangka Kornelis Kura Wunu alias Bapa Nona, yang didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Keputusan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur A Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan sosial.

Kasus Berawal dari Perselisihan Keluarga

Perkara ini bermula dari insiden verbal yang berujung pada penganiayaan antara tersangka dan korban, yang merupakan keponakannya sendiri, Yohanis Jeiwu Garra. Perselisihan terjadi setelah korban mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada tersangka. Akibatnya, tersangka membacok korban dengan parang, menyebabkan luka pada paha belakang sebelah kiri. Luka tersebut dikonfirmasi melalui visum et repertum Puskesmas Lahi Huruk pada 18 Desember 2024.

Setelah perkara memasuki Tahap II pada 24 Februari 2025, Kejari Sumba Barat memfasilitasi proses perdamaian antara tersangka dan korban di Rumah Restorative Justice, Desa Katikuloku, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat. Proses tersebut dihadiri oleh tersangka, korban, penyidik, tokoh masyarakat, serta tokoh agama. Dalam pertemuan itu, korban menyatakan telah memaafkan tersangka, dan keduanya sepakat untuk berdamai.

Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Dalam ekspose yang dipimpin oleh Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., dan jajaran Kejaksaan Tinggi NTT, sejumlah faktor menjadi pertimbangan utama dalam menghentikan penuntutan, di antaranya:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban.
  4. Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga (paman-keponakan).
  5. Tidak ada dendam antara kedua belah pihak, dan mereka kembali hidup berdampingan.
  6. Masyarakat memberikan respons positif terhadap penyelesaian ini.
  7. Tersangka memiliki perilaku baik dan aktif dalam kegiatan sosial.
BACA JUGA:  Kejati NTT Hentikan Penuntutan Tujuh Perkara Penganiayaan melalui Restorative Justice

Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, tersangka juga diwajibkan membersihkan tempat ibadah (gereja) sebagai sanksi sosial.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan solusi hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial.

“Restorative Justice adalah pendekatan yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai dan berkeadilan. Dengan adanya perdamaian antara pelaku dan korban, hukum menjadi lebih bermakna karena memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk melanjutkan kehidupan tanpa dendam,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Kejati NTT akan terus mendorong penerapan Restorative Justice dalam kasus-kasus serupa agar masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih konstruktif.

Keadilan Restoratif, Solusi untuk Harmoni Sosial

Keberhasilan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan keadilan yang lebih humanis. Rekonsiliasi antara paman dan keponakan yang sebelumnya berseteru menjadi bukti bahwa hukum dapat berperan dalam mempererat kembali ikatan keluarga dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus memperluas penerapan Restorative Justice, khususnya dalam kasus-kasus ringan, guna membangun lingkungan sosial yang lebih damai dan berkeadaban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.