Kejaksaan Negeri Sikka dan Lembata Hentikan Penuntutan Dua Kasus Penganiayaan Melalui Restorative Justice

oleh -651 Dilihat
Wakajati NTT Pimpin Sidang Penganiayaan secara virtual melalui Pendekatan Restorative Juctise. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun keharmonisan sosial kembali dibuktikan lewat penghentian penuntutan dua kasus penganiayaan di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kejaksaan Negeri Sikka dan Kejaksaan Negeri Lembata secara resmi menghentikan penuntutan perkara tersebut melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), dalam ekspose virtual yang dipimpin oleh Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim, Aspidum Kejati NTT Douglas Oscar Berlian Riwoe, serta seluruh jajaran pidana umum Kejati NTT dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-NTT.

Kasus Pertama: Luka Lama Berdamai di Sikka

Perkara pertama melibatkan tersangka Bernadus Adrianus Da Silva alias Nathan, yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas dugaan penganiayaan terhadap Gabriel Maryelis alias Gebi. Kejadian berlangsung saat pesta ulang tahun di Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, pada 27 April 2025.

Perselisihan lama antara tersangka dan korban terkait rebutan penumpang ojek memuncak saat keduanya dalam pengaruh alkohol, dan berakhir dengan penikaman yang menyebabkan luka tusuk serius pada korban. Namun, korban telah pulih dan menyatakan secara terbuka bahwa ia memaafkan tersangka tanpa syarat, disaksikan oleh keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

Kasus Kedua: Perdamaian dalam Keluarga di Lembata

Ekspose kedua menyoroti kasus saling lapor antara dua pihak keluarga: Syamsudin Junabir dkk. dan Jafar Gani. Perselisihan yang bermula dari ucapan menghina ibu dalam sebuah pesta di Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Lembata, berubah menjadi pertikaian fisik dengan menggunakan balok, batu, dan parang.

Meski seluruh pihak mengalami luka-luka dan telah divisum di RSUD Lewoleba, pendekatan persuasif dari Kejari Lembata berhasil membuat kedua belah pihak berdamai secara kekeluargaan. Mereka bahkan sepakat menjalani kerja sosial di tempat ibadah sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

BACA JUGA:  Tuduhan Pencurian Tak Terbukti, Disdikbud Kupang Evaluasi Kepsek SD Oehendak

Alasan Penghentian Penuntutan

Direktur A JAMPIDUM menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan pertimbangan hukum dan sosial, di antaranya:

  • Para tersangka belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
  • Ancaman pidana di bawah lima tahun.
  • Kerugian materiil tidak lebih dari Rp2.500.000.
  • Perdamaian tercapai secara sukarela tanpa tekanan maupun syarat.
  • Tidak terdapat unsur transaksional dalam proses RJ.
  • Terjadi pemulihan hubungan sosial dan keluarga.
  • Respons masyarakat dinilai sangat positif.

Hukum sebagai Sarana Pemulihan

Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan bahwa Restorative Justice bukan sekadar mekanisme hukum, tetapi wahana pemulihan sosial dan penguatan nilai kekeluargaan. Penegakan hukum yang humanis adalah bagian dari visi besar Kejaksaan RI di bawah kepemimpinan Jaksa Agung untuk menjadikan hukum hadir sebagai pelindung dan pemersatu masyarakat.

Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat bahwa penyelesaian konflik melalui jalur damai, khususnya dalam ranah keluarga dan komunitas, merupakan solusi yang lebih berkeadilan dan bermartabat.

“Hukum bukan semata alat untuk menghukum, melainkan sarana untuk menyembuhkan luka sosial dan membangun kembali hubungan yang harmonis,” tegas Kejaksaan Tinggi NTT dalam pernyataannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.