Suarantt.id, Kupang-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang putusan terhadap mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa (21/10/2025), terungkap bahwa Fajar sudah memiliki kebiasaan menonton video asusila sejak tahun 2010.
“Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” ujar hakim anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto, didampingi Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata dan hakim anggota Putu Dima Indra, saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Kupang.
Menurut hakim Sisera, kebiasaan terdakwa yang berlangsung selama bertahun-tahun itu turut berpengaruh terhadap tindak kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak di bawah umur pada tahun 2024 dan 2025. “Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa sudah tahu bahwa perbuatannya salah menurut hukum,” tegasnya.
Dalam persidangan juga terungkap, Fajar pernah mengakui kebiasaan buruknya tersebut kepada sang istri. Sang istri bahkan sempat menyarankan agar Fajar memeriksakan diri ke psikolog atau psikiater. Namun, saran itu tidak diindahkan oleh Fajar.
“Sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa tidak dapat dibenarkan menurut hukum. Kemudian, tindakan terdakwa merupakan perbuatan pidana,” lanjut hakim Sisera.
Majelis hakim pun menilai bahwa kebiasaan menonton video asusila yang dilakukan terdakwa selama bertahun-tahun menjadi salah satu faktor yang memicu tindak kejahatan seksual yang dilakukannya.
Sebelumnya, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia terhadap terdakwa.
Putusan ini menjadi sorotan publik karena pelaku merupakan seorang mantan Kapolres yang semestinya menjadi teladan dalam penegakan hukum. ***






