Kajari Kota Kupang Shirley Manutede Tegaskan Penahanan Mokris Lay Sesuai KUHP Lama dan Baru

oleh -615 Dilihat
Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Keraguan publik terkait keberanian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shirley Manutede, S.H. M. Hum, dalam menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay, akhirnya terjawab.

Mokris Lay, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran istri dan anak, sempat tidak ditahan oleh Polda NTT. Namun, pada Rabu, 28 Januari 2026, Kajari Kota Kupang menahan Mokris Lay saat berkas pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.

Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa keputusan penahanan diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, dengan mengacu pada KUHP lama (UU No. 8 Tahun 1981) dan KUHP baru (UU No. 20 Tahun 2025).

Menurut Kajari, pertimbangan yuridis meliputi:
KUHP Lama Pasal 21 ayat (1) dan (4) huruf a, yang mengatur penahanan tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, atau berisiko melarikan diri, merusak alat bukti, atau mengulangi tindak pidana.
KUHP Baru Pasal 99 ayat (5) dan Pasal 100 ayat (1) & (5), yang menegaskan kewenangan penuntut umum untuk melakukan penahanan dan menyatakan bahwa berkas perkara tersangka telah lengkap secara formil dan materil (P-21).

Kajari menambahkan, penahanan juga didukung bukti bahwa tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta saat pemeriksaan. Dalam fakta persidangan, unsur penelantaran telah terpenuhi, meski tersangka menyatakan sebaliknya. Selain itu, permohonan penahanan dari korban, istri tersangka, menyebutkan bahwa Mokris Lay tidak memberikan nafkah dan tempat tinggal bagi istri serta anak-anaknya.

Berdasarkan analisis hukum, perbuatan Mokris Lay dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:
Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
Pasal 77 B jo. Pasal 76 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 428 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang semuanya telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026 terkait Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  LABKESDA Kota Kupang Resmi Beroperasi di Gedung Baru, Tarif Lebih Murah dan Terjangkau

Shirley Manutede menegaskan bahwa keputusan ini adalah bentuk kepatuhan Kejari Kota Kupang pada aturan hukum, sekaligus menunjukkan komitmen lembaga kejaksaan dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.

“Penahanan ini diambil berdasarkan analisis hukum yang lengkap dan bukti yang sah, sehingga seluruh prosedur telah sesuai KUHP lama maupun baru,” tegas Shirley. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.