Suarantt.id, Jakarta-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, SH., MH., menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 14.00 WITA, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan Komisi III dan turut dihadiri oleh perwakilan Kapolda NTT, Direktur Tindak Pidana Perdagangan Orang Bareskrim Polri, serta Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA).
Agenda utama rapat membahas perkembangan penanganan kasus hukum terhadap dua tersangka, yakni Fajar Widyadharma Lukman Suma’atmadja alias Fajar, dan Stefani Hedi Doko Rehi, yang saat ini tengah ditangani oleh Polda NTT.
Dalam pemaparannya, Kajati NTT menyampaikan bahwa sejak kasus ini menjadi sorotan media nasional dan internasional, Jaksa Agung Republik Indonesia telah menginstruksikan agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan untuk menjaga martabat bangsa.
Zet Tadung Allo menegaskan bahwa Kejaksaan RI dalam menangani perkara ini berpedoman pada Peraturan Kejaksaan RI No. 6 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap Anak, serta Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak.
Ia menjelaskan bahwa proses penuntutan mempertimbangkan berbagai aspek penting seperti identitas pelaku dan korban, tempat dan waktu kejadian, alat bukti, serta unsur pemberatan.
Rincian Pasal yang Dikenakan:
Fajar dikenakan:
Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,
dikumulatifkan dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
Stefani dikenakan:
Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak,
dikumulatifkan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 dan Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kajati NTT juga mengungkapkan bahwa terdapat tiga korban anak dengan lokasi kejadian berbeda dan waktu kejadian antara Juni 2024 hingga Januari 2025. Identitas para korban dirahasiakan sesuai prinsip perlindungan anak.
Saat ini, berkas perkara untuk tersangka Fajar telah dinyatakan lengkap (P-21) dan menunggu pelimpahan tahap dua. Sementara itu, berkas perkara tersangka Stefani masih dalam tahap penyidikan.
Menanggapi pertanyaan anggota Komisi III terkait kemungkinan pemberlakuan pasal tambahan, Kajati NTT menyatakan bahwa unsur-unsur pornografi telah tercakup dalam pasal-pasal ITE yang diterapkan. Ia juga menyambut baik masukan mengenai pelanggaran HAM berat yang dapat ditindaklanjuti dengan pasal tambahan sesuai rekomendasi Komnas HAM.
Mengakhiri pernyataannya, Kajati NTT menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan, termasuk TPPO. Ia menyebut bahwa sepanjang tahun lalu, Kejati NTT berhasil menyelesaikan 413 perkara sejenis dengan tingkat pembuktian mencapai 100 persen.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu profesional, transparan, dan berpihak pada korban. Penegakan hukum yang adil dan berperspektif korban adalah prioritas kami,” tegas Zet Tadung Allo. ***





