Kasus Insinerator Limbah Medis DLHK NTT Masuk Radar Penyelidikan Kejati

oleh -804 Dilihat
Lokasi Gedung Insinerator di Kelurahan Manulai 1, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur senilai Rp 5,6 miliar.

Proyek tersebut kini masuk radar aparat penegak hukum guna menelusuri adanya potensi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, tim penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi sejak Jumat, 13 Februari 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap beberapa pihak terkait untuk mendalami proses perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek insinerator limbah medis tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Alfons G. Loe Mau, membenarkan adanya proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Iya benar. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi proyek insinerator limbah medis milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTT senilai Rp 5,6 miliar,” ujar Alfons saat dihubungi wartawan pada Jumat (13/2/2026).

Menurutnya, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan awal untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan. Penyidik juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proyek tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan kerugian keuangan negara. Kejati NTT menegaskan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, status perkara masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan tersangka. ***

BACA JUGA:  Perjalanan Kasus Dugaan Tipikor Aset Pemda Kupang: Jonas Salean Akhirnya Diperiksa Penyidik Tipidsus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.