Suarantt.id, Kefamenanu-Aipda Agustinus Bria Seran, Penyidik Pembantu Polsektor Noemuti-Polres Timor Tengah Utara-Polda Nusa Tenggara Timur, diduga kuat melakukan tindakan obstruction of justice dalam kasus dugaan perusakan yang dilaporkan oleh Petronela Tilis. Modus operandi yang disorot adalah manipulasi keterangan saksi korban dan saksi lain, Agatha Knaufmone.
Petronela Tilis menyatakan bahwa isi poin 2 dalam SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) yang diterimanya pada 20 Januari 2025 membuatnya terkejut. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa kawat duri yang dirusak oleh terlapor Blasius Lopis dapat diperbaiki dan digunakan kembali, yang kemudian dianggap menggugurkan unsur pidana perusakan.
“Ketika membaca poin 2 SP2HP tersebut, saya kaget. Saya bertanya-tanya apakah jawaban saya dan anak menantu saya, Agatha Knaufmone, soal kawat duri yang dirusak dapat diperbaiki adalah jawaban fatal yang menggugurkan laporan perusakan?” ungkap Petronela Tilis yang didampingi Elfrida Kuriun saat diwawancarai media.
Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pada 9 Januari 2025, pertanyaan yang diajukan penyidik Agustinus Bria Seran menyebutkan bahwa kawat duri yang dirusak dapat diperbaiki dan digunakan kembali. Hal tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa unsur pidana perusakan dalam Pasal 406 KUHP tidak terpenuhi.
Petronela Tilis merasa kecewa dengan langkah tersebut. “Saya lapor dugaan perusakan, tetapi pertanyaannya malah apakah bisa diperbaiki. Kalau begini caranya, orang bisa merusak sesuka hati,” keluhnya.
Pakar Hukum: Ada Dugaan Upaya Melindungi Pelaku
Gabriel Suku Kotan, pakar hukum sekaligus petinggi Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur, menilai adanya dugaan manipulasi keterangan saksi dapat dikategorikan sebagai tindakan obstruction of justice.
“Jika keterangan saksi korban dan saksi lain dimanipulasi dengan mengesampingkan fakta hukum, hal ini dapat menjadi upaya melindungi pelaku dari jeratan hukum. Saya menduga keras ada upaya semacam itu. Ini sangat miris,” ujar Gabriel.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. “Kami siap turun dengan kekuatan penuh untuk membantu Nenek Petronela Tilis mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.
Pengambilalihan Pemeriksaan oleh Reskrim Polres TTU
Per 30 Januari 2025, kasus ini telah diambil alih oleh Penyidik Reskrim Polres Timor Tengah Utara. Namun, Elfrida Kuriun mengungkapkan kekecewaannya karena pemeriksaannya masih dilakukan oleh Aipda Agustinus Bria Seran.
“Saya kira sudah ganti penyidik, tetapi ternyata masih diperiksa oleh Pak Agus,” ungkap Elfrida dengan nada kecewa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani dengan transparan serta profesional demi memastikan keadilan bagi Petronela Tilis dan keluarganya. ***