Kejari Ende Selidiki Dugaan Korupsi Rp49 Miliar Terkait Pengelolaan DAK dan DAU Tahun 2024

oleh -423 Dilihat
Kejari Ende Beri Keterangan Pers Terkait Dugaan Korupsi Rp 49 Miliar Dan DAK dan DAU 2024. (Foto Humas Kejari Ende)

Suarantt.id, Ende-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende resmi memulai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp49 miliar yang diduga terjadi dalam pengelolaan dan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grand di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ende pada Tahun Anggaran 2024.

Konferensi pers terkait hal ini digelar pada Kamis (24/4/25) pukul 15.45 WITA dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yuli Partimi, S.H., serta Kepala Seksi Intelijen, Nanda Yoga Rohmana, S.H. Acara tersebut dihadiri oleh wartawan dari 10 media lokal dan nasional.

Dalam keterangannya, Kajari Ende mengungkapkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dan pengalihan anggaran DAK dan DAU Spesifik Grand di beberapa OPD yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Langkah Awal Penyelidikan

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap lima pejabat OPD, yakni:

  • Kepala Dinas Kesehatan
  • Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  • Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
  • Kepala Bidang Anggaran BPKAD

Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan bahwa sebanyak 22 OPD telah merealisasikan seluruh pekerjaan dan kegiatan yang bersumber dari DAK dan DAU. Namun, hingga kini pembayaran atas pekerjaan tersebut belum dilakukan oleh Pemkab Ende melalui BPKAD, dengan total nilai mencapai Rp49 miliar.

Tim penyidik menyatakan masih membutuhkan pendalaman terhadap dokumen dan keterangan tambahan untuk mengungkap adanya kemungkinan penyimpangan lebih lanjut.

Penegakan Hukum dan Transparansi

Kajari Zulfahmi menegaskan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas guna mencegah kerugian negara yang lebih besar.

“Kami akan menuntaskan proses ini dengan profesional dan transparan. Harapan kami, penyelidikan ini bisa memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada masyarakat serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Ende berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas dan memberikan perkembangan lebih lanjut kepada publik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.