Kasus Penelantaran Istri dan Anak oleh Anggota DPRD Kota Kupang Masuk Tahap Penelitian Kejati NTT

oleh -581 Dilihat
Kajati NTT Roch Adi Wibowo. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Penanganan kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay (Mokris Lay), masih terus berproses di tingkat penegak hukum. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak 6 Agustus 2025, perkara tersebut belum dinyatakan lengkap.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa berkas perkara baru diserahkan oleh penyidik Polda NTT kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 5 Januari 2026.

“Berkas perkara baru kami terima pada 5 Januari 2026. Sejak awal, penanganan perkara ini terus kami diskusikan secara intens dengan penyidik, termasuk dalam rangka pemenuhan syarat formil dan materiil,” kata Roch Adi Wibowo kepada wartawan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Ia menegaskan, kehati-hatian menjadi prinsip utama kejaksaan dalam menangani perkara tersebut, terlebih karena kasus ini berada pada masa peralihan penerapan regulasi hukum pidana.

“Perkara ini terjadi pada tahun sebelumnya, namun proses penanganannya masuk di tahun 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru. Karena itu, jaksa harus benar-benar cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum,” ujarnya.

Roch Adi Wibowo menambahkan, jaksa penuntut umum masih melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara, termasuk mencermati konstruksi hukum serta kelengkapan alat bukti sebelum menentukan langkah lanjutan.

Sementara itu sebelumnya, Ferry Anggi Widodo (35), mantan istri Mokris Lay sekaligus korban dalam kasus ini, berharap agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan memberikan keadilan, terutama bagi anak yang menjadi korban penelantaran.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anggota legislatif aktif di Kota Kupang, sekaligus menyangkut isu perlindungan perempuan dan anak yang menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.