Sepanjang 2025, Kejati NTT Tangani 364 Perkara Korupsi dan Selamatkan Rp16,7 Miliar Uang Negara

oleh -1313 Dilihat
Kajati Didampingi Wakajati NTT dan Para Asisten Beri Keterangan Pers pada Selasa, 6 Januari 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur mencatat kinerja signifikan dalam penanganan tindak pidana khusus sepanjang periode Januari hingga 30 Desember 2025. Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT bersama Kejaksaan Negeri se-NTT berhasil menangani ratusan perkara korupsi dari tahap awal hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa secara kumulatif terdapat 364 penanganan perkara, yang meliputi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

“Capaian ini menunjukkan konsistensi dan progresivitas kinerja jajaran Pidsus Kejati NTT dan Kejari se-NTT dalam upaya penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Roch Adi Wibowo kepada wartawan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Pada tahap penyelidikan, tercatat sebanyak 106 perkara tindak pidana korupsi, dengan rincian 12 penyelidikan ditangani langsung oleh Kejati NTT dan 94 penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri se-NTT.
Sementara itu, pada tahap penyidikan, terdapat 89 perkara, terdiri dari 21 perkara yang ditangani Kejati NTT dan 68 perkara oleh Kejari se-NTT.

Untuk tahap penuntutan, Kejati NTT mencatat 86 perkara, yang berasal dari 63 perkara internal kejaksaan, 22 perkara dari kepolisian, serta 1 perkara dari kepabeanan. Adapun pada tahap eksekusi, berhasil dilaksanakan terhadap 83 perkara.
Selain penegakan hukum, Kejati NTT juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan kerugian keuangan negara dengan total mencapai Rp16.767.490.077,84.

Berdasarkan data satuan kerja, Kejati NTT menjadi penyumbang terbesar dengan nilai penyelamatan sebesar Rp4,1 miliar, disusul Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang sebesar Rp2,6 miliar, dan Kejaksaan Negeri Lembata sebesar Rp2,1 miliar.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kota Kupang mencatat jumlah penuntutan tertinggi dengan total 17 perkara, yang berasal dari hasil penyidikan kejaksaan dan kepolisian.

Kinerja Pidsus Kejati NTT sepanjang 2025 juga ditandai dengan pengungkapan sejumlah kasus strategis yang menarik perhatian publik. Di antaranya, dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan 2022 pada Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Cipta Karya, BPPW NTT.

Dalam dua perkara tersebut, nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp5,8 miliar, dan penyidik Pidsus Kejati NTT berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.561.215.650.

Selain itu, Kejati NTT juga menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian Medium Term Notes (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT Bank NTT pada tahun 2018. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Arif Efendi, Dadang Suryanto, Andri Irvandi, Leo Darwin, dan Harry A. Riwu Kaho.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp50 miliar. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Tinggi NTT dalam menindak tegas praktik korupsi di sektor perbankan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.

“Kejaksaan Tinggi NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan,” pungkas Roch Adi Wibowo. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.