Suarantt.id, Ende-Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende berhasil menangkap dua buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Gregorius Ngala dan Aloysius Fester Siku. Keduanya telah memiliki putusan hukum tetap tetapi belum menjalani masa hukuman.
Gregorius Ngala alias Goris merupakan terpidana kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Ia divonis 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan putusan kasasi, serta denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Aloysius Fester Siku alias Rege merupakan terpidana kasus penganiayaan dengan hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi.
Penangkapan dan Eksekusi di Lapas
Setelah beberapa kali pemanggilan tidak diindahkan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ende melakukan pencarian dan berhasil menangkap keduanya di Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, pada tengah malam 14-15 Februari 2025. Pada pukul 04.00 WITA dini hari, kedua terpidana langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ende untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kejaksaan Negeri Ende menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Kejati NTT Perkuat Pemberantasan TPPO
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas TPPO yang masih marak terjadi di wilayah NTT.
“Kami akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku TPPO. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memberantas kejahatan ini demi melindungi hak asasi manusia dan martabat warga NTT,” ujar Kajati NTT.
Provinsi NTT dikenal sebagai salah satu daerah dengan kasus TPPO tertinggi di Indonesia, sehingga penanganannya menjadi perhatian khusus Kejaksaan Tinggi NTT. Kajati NTT juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan yang tidak jelas dan segera melaporkan jika menemukan indikasi perdagangan orang.
Program Tabur Kejaksaan dan Imbauan Jaksa Agung
Penangkapan dua DPO ini merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI. Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk terus memonitor dan menangkap buronan guna menegakkan kepastian hukum.
“Para buronan sebaiknya segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” tegas Jaksa Agung.
Dengan keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Ende menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan serta memastikan para terpidana menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan. ***






