Kejari Kota Kupang Temukan Penyimpangan Pengadaan Laptop di Poltekkes

oleh -1099 Dilihat
Kajari Kota Kupang, Shierly Manutede Didampingi Kasi Datun, Irfan Nangalle Beri Keterangan Pers pada Senin, 15 Desember 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Shierly Manutede, mengungkapkan hasil penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di Poltekkes Kupang terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop untuk Program Studi Sanitasi. Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan fakta bahwa pengadaan laptop tersebut tidak sesuai peruntukan.

Shierly menjelaskan, pengadaan laptop semestinya didukung oleh keberadaan laboratorium sebagai sarana penunjang kegiatan akademik. Namun dalam praktiknya, laboratorium yang dimaksud justru tidak tersedia, sehingga pengadaan laptop dinilai tidak memiliki asas manfaat.

“Laptop diadakan tanpa manfaat yang jelas. Sebagian sudah rusak, bahkan ada yang dibagikan secara bebas kepada pegawai. Ini jelas menggunakan uang negara dan tidak sesuai peruntukannya,” tegas Shierly kepada wartawan usai mengikuti acara penandatanganan MoU antara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) di Aula El Tari Kupang, Senin (15/12/2025).

Menurut Kajari, apabila praktik seperti ini dibiarkan, maka akan membuka ruang penyalahgunaan anggaran negara secara sewenang-wenang, termasuk mengubah kegiatan yang telah direncanakan tanpa dasar yang sah.

“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, penggunaan anggaran bisa suka-suka mengubah kegiatan yang direncanakan. Kita lakukan penegakan hukum agar ada efek jera,” ujarnya.

Ia menambahkan, selain tidak sesuai peruntukan, pengadaan laptop tersebut juga tidak memenuhi spesifikasi yang semestinya. Akibatnya, tidak ada asas manfaat yang dirasakan, baik untuk kegiatan pembelajaran maupun bagi pegawai.

“Pengadaan ini bukan untuk para pegawai, namun faktanya banyak laptop yang rusak dan tidak dipakai sebagaimana mestinya,” tambah Shierly.

Lebih lanjut, Shierly menegaskan bahwa setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kupang melalui proses penyelidikan yang panjang, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran jaksa yang tetap bekerja maksimal meski dengan keterbatasan jumlah personel.

BACA JUGA:  Kejari Kota Kupang Sita 50 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi NTT Fair, Linda Liudianto

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.