Kejati NTT Hentikan Penuntutan Dua Perkara Pidana dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

oleh -2394 Dilihat
Wakil Kepala Kejati NTT Mengikuti Sidang Penuntutan Dua Perkara Pidana Dihentikan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dalam ekspose yang digelar pada Selasa pagi (11/12/25), Kejati NTT memutuskan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana dari wilayah hukum NTT.

Acara yang berlangsung pukul 07.00–08.00 WITA ini digelar di Ruang Rapat Restorative Justice (RJ) Kejati NTT dan dipimpin secara virtual oleh Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, serta Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., Direktur A pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., Asisten Tindak Pidana Umum Mohammad Ridosan, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat di Bidang Tindak Pidana Umum turut hadir dalam ekspose tersebut.

Dua Perkara yang Dihentikan

Kejati NTT memutuskan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana berikut:

  1. Yohanes Bentara Lewa alias Hans dari Kejaksaan Negeri Ngada yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
  2. Anderias Suki dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Pertimbangan Keadilan Restoratif

Keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada prinsip keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara tersangka dan korban. Proses perdamaian melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga korban dan tersangka, tokoh masyarakat, serta tokoh agama.

Adapun pertimbangan utama penghentian penuntutan meliputi:

  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman hukuman pidana tidak lebih dari lima tahun.
  • Kerugian akibat tindak pidana tidak melebihi Rp2,5 juta.
  • Pemulihan telah dilakukan sehingga korban dan tersangka dapat hidup berdampingan tanpa dendam.
  • Telah terjadi perdamaian antara korban dan tersangka.
  • Respons positif dari masyarakat.
  • Perkara terjadi akibat kesalahpahaman dan pentingnya menjaga hubungan sosial antar keluarga.
BACA JUGA:  Kejati NTT Tangani 86 Penyidikan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

Pernyataan Wakajati NTT: Keberpihakan pada Keadilan Humanis

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan langkah maju dalam menciptakan solusi hukum yang lebih damai dan humanis.

“Pendekatan keadilan restoratif adalah langkah maju dalam memberikan ruang bagi pemulihan hubungan dan tanggung jawab pelaku tanpa mengabaikan hak-hak korban. Ini adalah wujud keadilan yang lebih humanis, inklusif, dan relevan dengan nilai-nilai masyarakat kita,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa metode ini membantu mengurangi penumpukan perkara di pengadilan serta mempercepat penyelesaian hukum dengan lebih efisien dan berkeadilan.

Solusi Damai untuk Harmoni Sosial

Dengan penghentian penuntutan ini, Kejati NTT berharap dapat menciptakan harmoni sosial serta mencegah konflik berkepanjangan. Pendekatan keadilan restoratif dinilai sebagai solusi efektif dalam membangun sistem hukum yang lebih adil, bermartabat, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat NTT.

Melalui langkah ini, Kejati NTT terus berkomitmen menjadi pelopor penerapan hukum yang tidak hanya berlandaskan aturan formal, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan kebudayaan lokal. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.