Suarantt.id, Kupang-Komisi V DPRD NTT menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk mengevaluasi proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMKN 2 Kupang, Selasa (11/1/25). Rapat ini dihadiri Plt Kepala SMKN 2 Kupang, Muhammad Tey, Ketua Komite Sekolah Juliana M. Manuhutu, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi V DPRD NTT, Muhammad Supriyadi Pua Rake, menyampaikan rekomendasi penting, salah satunya meminta pencopotan Plt Kepala SMKN 2 Kupang, Muhammad Tey, dari jabatannya. Evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sekolah juga menjadi perhatian utama.
“Kita harus evaluasi mulai dari kepala sekolah, para guru, komite, dan pengawas agar proses belajar mengajar kembali optimal. Ini demi kepentingan pendidikan anak-anak kita di SMKN 2 Kupang,” tegas Yadin.
Sorotan Pencatutan Nama dan Pemberhentian Tenaga Honorer
Komisi V turut menyoroti insiden pencatutan nama gubernur dan wakil gubernur yang sempat beredar di media. Yadin menegaskan bahwa pemulihan nama baik menjadi tanggung jawab kepala dinas, kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.
Selain itu, Komisi V meminta laporan resmi terkait pemberhentian 19 tenaga honorer yang direkrut di SMKN 2 Kupang. Evaluasi terhadap kinerja Muhammad Tey menjadi salah satu rekomendasi penting dalam rapat tersebut.
“Kami meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT segera memberikan laporan resmi terkait pemberhentian tenaga honorer dan mengevaluasi kinerja Plt Kepala SMKN 2 Kupang agar proses KBM lebih baik,” tambah Yadin.
Evaluasi Pengelolaan Sekolah di Seluruh NTT
Komisi V DPRD NTT juga menekankan bahwa persoalan seperti yang terjadi di SMKN 2 Kupang harus menjadi pelajaran bagi seluruh sekolah di NTT. Yadin mendesak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT untuk melakukan evaluasi dan koordinasi dengan semua kepala sekolah terkait pengelolaan anggaran dan tata kelola sekolah.
“Permasalahan ini bukan hanya terjadi di SMKN 2 Kupang. Kita minta Kepala Dinas P dan K melakukan evaluasi dan koordinasi dengan semua kepala sekolah agar penggunaan anggaran dan pengelolaan sekolah lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT Winston Rondo dan Agustinus Nahak, Sekretaris Komisi V Inosensius Fredy Mui, serta anggota Komisi V lainnya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT bersama Komite SMKN 2 Kupang sepakat untuk melakukan rapat lanjutan guna menyelesaikan permasalahan yang ada. ***





