Kejati NTT Tangani 86 Penyidikan Perkara Korupsi Sepanjang 2025

oleh -746 Dilihat
Kajati NTT Roch Adi Wibowo Beri Keterangan Pers pada Selasa, 9 Desember 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat kinerja signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025. Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menyampaikan bahwa pada tahap penyidikan, jajaran kejaksaan se-NTT telah menangani 86 perkara tindak pidana korupsi.

Berdasarkan data capaian penyidikan, Kejati NTT menjadi satuan kerja dengan jumlah penyidikan terbanyak, yakni 21 perkara. Posisi berikutnya ditempati Kejari Manggarai Barat dengan 12 penyidikan, disusul Kejari Sikka sebanyak 11 penyidikan.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Kupang mencatat 8 penyidikan, Kejari Ende sebanyak 5 penyidikan, dan Kejari Alor dengan 4 penyidikan. Selanjutnya, Kejari Belu dan Kejari Sabu Raijua masing-masing menangani 3 penyidikan.

Beberapa kejaksaan negeri lainnya, yakni Kejari Kota Kupang, Kejari Timor Tengah Selatan (TTS), Kejari Timor Tengah Utara (TTU), Kejari Flores Timur, Kejari Manggarai, Kejari Sumba Timur, dan Kejari Sumba Barat, masing-masing mencatat 2 perkara penyidikan.

Adapun Kejari Ngada, Kejari Rote Ndao, Kejari Lembata, Cabjari Reo, dan Cabjari Waiwerang masing-masing menangani 1 perkara penyidikan.

Roch Adi Wibowo menegaskan, capaian tersebut mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di NTT. ***

BACA JUGA:  26 Jaksa Ikuti Program S3 Afirmasi Hasil Kerja Sama Kejati NTT dan Unhas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.