Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Satu orang tersangka baru resmi ditetapkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT sebesar Rp 25 miliar pada tahun anggaran 2017.
Tersangka berinisial M.A.W., Komisaris Utama PT Naradha Aset Manajemen, ditetapkan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah. Perusahaan tempat tersangka bekerja diketahui merupakan manajer investasi yang mengelola dana milik PT Jamkrida NTT dalam skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Modus dan Peran Aktif Tersangka
Penyidik mengungkapkan bahwa M.A.W. memiliki peran strategis dalam pemilihan saham TGRA sebagai underlying KPD yang ditawarkan kepada PT Jamkrida NTT. Ia juga bekerja sama dengan pihak PT Infinity Financial Sejahtera dalam menawarkan produk investasi dengan iming-iming keuntungan tetap.
Lebih lanjut, M.A.W. diduga menginisiasi penempatan dana investasi ke rekening efek nominee atas nama PT Narada Adikara Indonesia tanpa sepengetahuan dan persetujuan resmi direksi perusahaan tersebut. Tersangka juga memerintahkan transfer dana, termasuk ke rekening pribadinya, untuk keperluan di luar aktivitas investasi resmi.
Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan
Untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejati NTT resmi menahan M.A.W. selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 Mei hingga 7 Juni 2025 di Rutan Kelas IIB Kupang.
Tersangka Keempat dalam Perkara Jamkrida
Penetapan M.A.W. menjadikan total empat tersangka dalam perkara ini. Sebelumnya, Kejati NTT telah menetapkan tiga pejabat PT Jamkrida NTT sebagai tersangka, yakni:
- I.I., Direktur Utama PT Jamkrida NTT
- O.F.M., Direktur Operasional PT Jamkrida NTT
- Q.M.K., Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT
Ketiganya diduga berperan aktif dalam keputusan penempatan dana penyertaan modal yang berujung pada kerugian keuangan perusahaan daerah.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan hasil audit ahli, tindakan para tersangka telah menyebabkan kerugian negara cq. PT Jamkrida NTT sebesar Rp 4,75 miliar. M.A.W. dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Kejati NTT Tegas: Lawan Korupsi hingga Tuntas
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan penyidikan secara tegas dan profesional. “Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memberi efek jera, tetapi juga menjaga kepercayaan publik dan menciptakan iklim investasi yang bersih dan akuntabel di NTT,” tegasnya.
Kejati NTT mengimbau semua pihak yang mengetahui atau diduga terlibat dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif demi penegakan hukum dan keadilan. ***





