KPK Soroti Lobi Politik dan Kepentingan Pribadi dalam Pembahasan RAPBD di NTT

oleh -272 Dilihat
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak Didampingi Gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Inspektur Daerah NTT, Stefanus Halla di Acara Rakor Pengawasan Daerah dan Pemuktahiran Data TLHP Tahun 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Johanis Tanak menyoroti praktik-praktik tidak sehat dalam proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) di sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menilai bahwa masih banyak proses pembahasan anggaran yang diwarnai oleh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Hal tersebut disampaikan Johanis saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) dan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Tahun 2025 yang digelar di Hotel Sasando Kupang pada Selasa, 28 Oktober 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, para wakil bupati, serta inspektur kabupaten/kota se-NTT.

“Dalam pembahasan APBD, jangan melihat kepentingan sendiri. Saya sering melihat anggota DPRD ngotot bahwa itu hasil perjuangan dan lobi. Kadang usulan APBD dari eksekutif justru ditolak karena ada kepentingan politik. Saya sampaikan ini berdasarkan fakta, bukan pemikiran saya,”
tegas Johanis.

Ia memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah, baik bupati maupun wali kota, serta pimpinan DPRD se-NTT agar berhati-hati dalam menjalankan tugas dan wewenang. Menurutnya, penyusunan anggaran daerah harus berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi ajang tarik-menarik kepentingan politik.

Johanis juga mengingatkan agar para pejabat publik bekerja dengan hati dan menjadikan jabatan sebagai amanah dari Tuhan, bukan sebagai sarana untuk mencari keuntungan pribadi.

“Bapak dan mama yang duduk di kursi mewah, ber-AC, dan mendapat fasilitas, bekerjalah dengan hati demi kemakmuran masyarakat. Jangan berpikir soal uang karena jabatan itu anugerah Tuhan, dan itu hanya urusan duniawi,”
pesannya.

Lebih lanjut, Johanis menegaskan bahwa praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih menjadi ancaman serius bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia mengingatkan bahwa pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Kalau mengambil uang negara atau melakukan korupsi, hukumannya minimal satu tahun penjara dan maksimal seumur hidup,”
jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Johanis Tanak berharap agar seluruh kepala daerah dan DPRD di NTT dapat memperkuat integritas, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta memastikan bahwa setiap rupiah dari APBD benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan politik maupun pribadi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.