Kuasa Hukum Fauzi Djawas Soroti Dugaan Permainan dalam Penanganan Kasus di Polda NTT

oleh -545 Dilihat
Kuasa Hukum Fauzi Djawas dan Kliennya di Pengadilan Negeri Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kuasa hukum Fauzi Djawas, Fransisco Bernardo Bessi, meminta Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus yang melibatkan kliennya, Fauzi Djawas, dan Ade Kuswandi yang kini berstatus tersangka di Polresta Kupang Kota.

Fransisco menilai ada indikasi permainan dalam proses hukum tersebut setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: 1594/X/2025/Reskrim tertanggal 25 Oktober 2025. Dalam surat itu disebutkan bahwa perkara diambil alih untuk dilakukan gelar perkara khusus di Polda NTT.

“Dari SP2HP yang kami terima, tampak ada oknum yang coba memainkan kasus ini. Padahal, laporan kami terhadap Ade Kuswandi sudah jelas dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Kupang Kota,” ujar Fransisco kepada wartawan di Kupang pada Rabu (29/10/2025) sore.

Ia menegaskan, pengambilalihan kasus oleh Polda NTT menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. “Pak Kapolda NTT harus serius terhadap perkara ini. Jika kasus ini diambil alih oleh penyidik atau oknum di Polda NTT yang sebelumnya sudah kalah dalam praperadilan, maka status tersangka Ade Kuswandi bisa gugur,” tegasnya.

Fransisco juga menegaskan bahwa laporan kliennya, Fauzi Djawas, terhadap Ade Kuswandi bersifat pribadi, bukan atas nama perusahaan PT Arsenet Global Solusi (AGS). “Laporan ini murni persoalan pribadi, tidak ada kaitannya dengan PT AGS maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas yang bersifat lex spesialis seperti dalam perkara di Polda NTT dan putusan praperadilan Nomor 11 Tahun 2025 di Pengadilan Negeri Kupang,” jelasnya.

Ia berharap Kapolda NTT dapat menindaklanjuti dugaan permainan dalam kasus ini dan memastikan agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa intervensi pihak mana pun. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.