Suarantt.id, Kupang-Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rosye Maria Hedwine, menjelaskan bahwa izin usaha pengisian air minum milik CV. Ekasari Dwiputri diterbitkan oleh pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Perusahaan yang berlokasi di RT 003/RW 001 Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang tersebut diketahui milik Andre Ang dan mulai beroperasi sejak awal tahun 2025. Menurut Rosye, pihaknya tetap memantau aktivitas usaha itu meskipun izin utamanya bukan dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
“Izin dari CV. Ekasari Dwiputri dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui OSS untuk izin pengisian air minum. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait izin yang sudah mereka keluarkan,” ujar Rosye saat dihubungi media ini melalui handphone selulernya pada Senin, 10 November 2025.
Ia menambahkan, meskipun kewenangan penerbitan izin berada di tingkat pusat, Dinas ESDM Provinsi NTT tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha tersebut, terutama dalam hal pemanfaatan sumber daya air dan dampak lingkungannya.
“Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan agar aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga setempat mengeluhkan aktivitas usaha air minum tersebut karena diduga menyebabkan kerusakan pada jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut air.
Menanggapi hal itu, pemerintah daerah berencana melakukan mediasi sekaligus memastikan agar setiap pelaku usaha di wilayah tersebut memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan tanggung jawab sosialnya. ***





