Suarantt.id, Kupang-Proyek pembangunan Gedung Kantor Dinas Sosial Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mengalami perpanjangan waktu atau addendum pekerjaan untuk kedua kalinya. Addendum kedua ini berlaku mulai Mei hingga Agustus 2025.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Kanisius Mau, membenarkan bahwa proyek yang tengah berjalan tersebut mengalami addendum dua kali. “Biasanya dalam suatu pekerjaan addendum bisa dilakukan dua kali. Addendum kedua dilaksanakan pada Mei 2025 sampai bulan Agustus 2025,” ujarnya singkat kepada media ini di ruang kerjanya pada Senin, 2 Juni 2025.
Namun, Kanisius tidak menjelaskan secara rinci alasan perpanjangan pekerjaan itu. Padahal, berdasarkan target awal, proyek pembangunan gedung tersebut seharusnya rampung pada 21 Mei 2025.
Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp13.534.000.059,77 ini dikerjakan oleh penyedia jasa CV. Raditiah, dengan sumber anggaran berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU). Hingga Mei 2025, progres fisik pembangunan baru mencapai sekitar 40-an persen.
Sebelumnya, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK), Okto Tena, telah menyampaikan bahwa target penyelesaian proyek adalah 21 Mei 2025. Namun kenyataannya, pekerjaan masih jauh dari selesai hingga batas waktu tersebut berakhir.
Pemerintah belum memberikan keterangan apakah akan ada sanksi atau evaluasi terhadap keterlambatan proyek ini. Sementara itu, publik menantikan kejelasan penyelesaian pembangunan kantor yang diharapkan menjadi pusat pelayanan sosial bagi masyarakat NTT tersebut. ***





