Pemkot Kupang Fasilitasi Nikah Massal Bagi 93 Pasutri, Gratis dan Tanpa Pungutan
Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Kupang kembali menggelar kegiatan nikah massal bagi pasangan suami istri (pasutri) yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara hukum negara. Kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung sejak tahun 2003 ini bertujuan untuk membantu legalisasi pernikahan pasutri di mata hukum negara.
Kepala Bagian Kesra Setda Kota Kupang, Jhoni Bire, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini terdapat 93 pasangan yang mengikuti nikah massal. Dari jumlah tersebut, 30 pasangan diberkati secara Katolik di Gereja St. Fransiskus Asisi BTN Kolhua pada Rabu (14/5), 57 pasangan akan diberkati di Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) pada Kamis (15/5), dan 6 pasangan lainnya di gereja-gereja denominasi pada hari berikutnya.
“Kegiatan ini sudah kita laksanakan sejak tahun 2003. Untuk tahun ini, kita nikahkan 93 pasangan. Di Gereja Katolik ada 30 pasangan, di GMIT 57 pasangan, dan enam pasangan di gereja-gereja denominasi lainnya,” jelas Jhoni di sela-sela acara pemberkatan.
Jhoni menambahkan, Pemkot Kupang bekerja sama dengan pihak gereja dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang untuk mempermudah proses administrasi, terutama dalam pengurusan akta perkawinan. Ia mengakui bahwa selama ini banyak pasangan mengalami kendala dalam hal administrasi maupun adat, namun kini prosesnya jauh lebih mudah.
“Semua pasangan kita fasilitasi, sepanjang tidak ada hambatan. Biasanya ada kendala adat dan lainnya, tapi kita terima semua berkas yang telah direkomendasikan oleh gereja,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau kepada pasutri yang belum menikah secara resmi dan belum tercatat dalam administrasi negara untuk segera mengurusnya. “Syaratnya cukup KTP dan KK Kota Kupang serta rekomendasi dari gereja. Kami siap memfasilitasi,” tegas Jhoni.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kupang, Angela Tamo Inya Kadja, menuturkan bahwa pihaknya turut serta dalam mendukung program nikah massal dengan sistem jemput bola. Setelah pemberkatan nikah secara agama, pencatatan sipil langsung dilakukan dan akta perkawinan diberikan kepada pasangan.
“Kita fasilitasi 30 pasangan di Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi BTN Kolhua. Setelah diverifikasi dan diberkati secara agama, kita langsung catat dan serahkan akta perkawinan. Semuanya gratis tanpa pungutan apapun,” ujar Angela.
Program nikah massal ini diharapkan dapat membantu masyarakat Kota Kupang agar pernikahan mereka sah secara agama dan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi keluarga dan anak-anak mereka. ***