Pengadilan Tipikor Kupang Tolak Bukti Rekaman, Kuasa Hukum Sebut Tuduhan terhadap Gusti Pisdon Hoaks

oleh -141 Dilihat
Ketua Tim Kuasa Gusti Pisdon, Bildad Thonak Didampingi Nikolas Ke Lomi dan Leo Lata Open Beri Keterangan Pers pada Rabu, 6 Mei 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kuasa hukum Gusti Pisdon, Bildad Thonak, menegaskan bahwa tuduhan suap yang selama ini dialamatkan kepada kliennya tidak terbukti dalam persidangan. Hal ini menyusul putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dengan Nomor 69/Pidsus-TPK/2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Bildad kepada wartawan pada Rabu (6/5/2026), didampingi Nikolas Ke Lomi dan Leo Lata Open.

Menurut Bildad, dalam perkara tersebut terdakwa adalah Hironimus Sonbai, yang merupakan klien dari pengacara Fransisco Bessie. Dalam proses persidangan, hakim telah mempertimbangkan seluruh alat bukti, termasuk rekaman percakapan yang diajukan dalam pledoi pihak kuasa hukum terdakwa.

“Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa kepingan rekaman tersebut tidak dapat dibenarkan kebenarannya dan tidak memiliki kekuatan yuridis, sehingga dikesampingkan dan tidak dipertimbangkan dalam putusan,” jelas Bildad.

Ia menambahkan, rekaman yang dimaksud berisi percakapan antara Fransisco Bessie dan kliennya terkait dugaan penyerahan uang kepada sejumlah jaksa. Namun, karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat, bukti tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Dengan ditolaknya bukti tersebut, Bildad menilai bahwa seluruh tuduhan yang selama ini disampaikan kepada Gusti Pisdon menjadi tidak berdasar.

“Pernyataan-pernyataan tersebut tidak memiliki nilai hukum dan dapat dikategorikan sebagai hoaks serta fitnah yang merugikan klien kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya meminta aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polda NTT, untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang tidak benar.

“Kami berharap penyidik segera bertindak dan memproses pihak-pihak terkait, agar tidak lagi menyebarkan informasi yang menimbulkan polemik dan merugikan banyak pihak,” ujarnya.

Bildad juga mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT, tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya penyerahan uang kepada jaksa sebagaimana yang dituduhkan.

BACA JUGA:  Diduga Hentikan Lima Kasus TPPO, Polda NTT Didesak Transparan dan Bertanggung Jawab

Sebagai penutup, ia meminta dukungan media untuk menyampaikan informasi yang berimbang kepada publik guna memulihkan nama baik kliennya serta pihak-pihak yang turut disebut dalam perkara tersebut.

“Kami berharap informasi ini dapat disebarluaskan agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang tidak benar,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.