Suarantt.id, Seba-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Sabu Raijua pada Rabu (30/4/25) sekitar pukul 14.00 WITA. Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Tatang Darmi, SH., MH., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), S. Hendrik Tiip, SH., menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang serta Surat Perintah Penggeledahan yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua.
“Dalam pelaksanaan penggeledahan hari ini, tim penyidik berhasil mengamankan 16 bundel dokumen yang berkaitan langsung dengan kepentingan pembuktian dugaan tindak pidana dalam perkara ini,” ujar Hendrik Tiip saat dihubungi media pada Rabu sore.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kejari Sabu Raijua akan segera mengajukan permohonan izin penyitaan atas dokumen-dokumen tersebut ke Pengadilan Tipikor.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabu Raijua yang tergabung dalam tim penyidik. Hendrik menegaskan, proses penyidikan akan terus berjalan dan berbagai tindakan hukum lainnya akan dilaksanakan secara profesional dan terukur.
“Kami berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan penuh integritas demi penegakan hukum yang adil di Kabupaten Sabu Raijua,” pungkasnya. ***





